Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Legislator Minta DKI Sosialisasikan Dulu Penonaktifan NIK Secara Masif

📅 Senin, 22 Apr 2024, 16:10 WIB | Oleh:
Legislator Minta DKI Sosialisasikan Dulu Penonaktifan NIK Secara Masif Doc: ANTARA/Reno Esnir
Ket. Warga menujukkan layanan pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital di Kantor Kelurahan Pulo, Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Jakarta -- Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo meminta pemerintah provinsi untuk menyosialisasikan terlebih dulu kebijakan penonaktifan terhadap 92.432 warga pemilik NIK yang tidak lagi berdomisili di Jakarta secara masif.

"Masih banyak warga DKI Jakarta yang belum mengetahui soalpenonaktifanNomor Induk Kependudukan (NIK). Tentunya hal ini menunjukkan Pemprov DKI kurang menyosialisasikan kebijakan tersebut. Nanti kalau kebijakan itu dipaksakan maka bisa menimbulkan masalah mendasar dan teknis di tengah masyarakat," kata Rio di Jakarta, Senin.

Penonaktifan 92.493 NIK KTP itu dilakukan lantaran ada 81.119 NIK warga yang meninggal dunia dan 11.374 NIK warga yang sudah tidak bertempat tinggal mengacu kepada data RT.

Menurut Riobagi warga yang sudah meninggal dunia, penonaktifan memang perlu segera dilakukan. Namun, di sisi lain, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta perlu memastikan status warga yang berpindah wilayah atau pindah domisili.

"Untuk wilayah yang telah beralih fungsi, seharusnya Pemprov DKI tidak mengambil keputusan sepihak. Dinas Dukcapil harus benar-benar memastikan apakah warga tersebut sudah pindah ke luar Jakarta atau belum, jadi jangan gunakan asumsi 'mungkin' karena KTP menyangkut hak warga," ucapRio.

Apalagi, terdapat beberapa faktor yang membuat seseorang harus membuat identitas KTP DKI tetapi tinggal di luar Jakarta, misal terkait pekerjaan, pendidikan, atau pun sosial ekonomi.

"Ada faktor-faktor lain yang membuat warga ber-KTP DKI yang tinggal di luar Jakarta diantaranya berkaitan dengan faktor tugas keluar kota, mengikuti pendidikan, faktor sosial ekonomi, dan lain-lain. Faktor tersebut menjadi salah satu poin yang wajib dikaji oleh Pemprov sebelum melakukan penonaktifan KTP," katanya.

Rio mengatakan penghapusan data tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan digelar September 2024.

Diketahui, Dinas Dukcapil DKI Jakarta menyatakan ada 92.432 NIK yang bakal dinonaktifkan diantaranya karena meninggal dunia dan RT yang lokasinya telah beralih fungsi dari permukiman menjadi fasilitas sosial dan fasilitas umum.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin memastikan penonaktifan NIK tidak dilakukan secara asal. Petugas Dukcapil DKI Jakarta tingkat provinsi dan kota juga akan melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada warga, sebelum menonaktifkan NIK.

Adapun NIK yang sebelumnya dinonaktifkan dapat aktif kembali dengan masyarakat datang ke posko yang ada di loket pelayanan Dukcapil di kelurahan terdekat sehingga tidak perlu mengaktifkan NIK tersebut ke Kemendagri.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.