OJK Finalisasi Regulasi Transaksi Efek
📅 Selasa, 09 Apr 2024, 10:32 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ISTIMEWA
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan OJK sedang melakukan finalisasi peraturan terkait pembiayaan transaksi efek dan short selling guna pendalaman pasar keuangan domestik.
"Saat ini OJK sedang melakukan finalisasi penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah Dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek," kata Inarno di Jakarta, Senin (8/4).
Salah satu tujuan dari penyusunan RPOJK itu adalah guna pendalaman pasar keuangan melalui pembiayaan transaksi margin dan/atau transaksi short selling dengan menurunkan besaran nilai jaminan awal bagi nasabah yang akan melakukan transaksi efek melalui pembiayaan margin dan/atau short selling dari perusahaan efek.
Penurunan nilai jaminan awal diharapkan dapat membuka dan menarik minat pemodal di pasar modal untuk menggunakan transaksi efek melalui pembiayaan margin dan/atau short selling dalam penyelesaian transaksi efek mereka.
Penurunan besaran jaminan serta kemudahan persyaratan memperoleh pembiayaan juga diikuti dengan penguatan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan efek yang akan memberikan pembiayaan transaksi efek kepada nasabah melalui pembiayaan margin dan/atau short selling.
Sebaiknya Anda baca juga:
Inarno menuturkan rancangan peraturan OJK tentang pembiayaan transaksi efek tersebut rencananya akan diterbitkan pada triwulan II-2024.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!