Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bappebti Perkuat Ekosistem Aset Kripto

📅 Selasa, 09 Apr 2024, 10:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bappebti Perkuat Ekosistem Aset Kripto Doc: ISTIMEWA

JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 64/BAPPEBTI/SE/04/2024 tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (crypto asset) di Bursa Berjangka, Jumat (5/4). Beleid tersebut merupakan kejelasan atas proses pembentukan ekosistem perdagangan pasar fisik aset kripto yang diharapkan lebih kompetitif dan terpercaya.

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Bappebti Kasan mengatakan, terbitnya SE ini merupakan salah satu upaya Bappebti dalam mewujudkan ekosistem aset kripto yang lebih matang dalam mendorong pertumbuhan perdagangan pasar fisik aset kripto yang teratur, wajar, dan transparan. "Perkembangan perdagangan aset kripto yang sangat cepat dan dinamis menuntut sebuah ekosistem yang lebih kuat dan mampu memenuhi kebutuhan pasar saat ini," terangnya di Jakarta, Senin (8/4).

Selain itu, SE tersebut juga memberikan penegasan kepada pelaku usaha di bidang perdagangan pasar fisik aset kripto yang telah memperoleh perizinan dari Bappebti sebagai bentuk implementasi Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Kasan mengungkapkan, setelah melalui berbagai pertimbangan, Bappebti memutuskan untuk menyetujui pengakhiran kerja sama PT Bursa Komoditi Nusantara dengan PT Kliring Berjangka Indonesia. Hal ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih inklusif dan terintegrasi. Sebab, ini menjadi salah satu tolok ukur berkembangnya perdagangan aset kripto yang lebih baik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Bupati Tangerang Minta Warg...
Daerah
Polres Karawang Ringkus Tig...

DPR RI Prioritaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
DPR RI Prioritaskan Pembaha...

UEFA Tolak Penambahan Peserta Piala Dunia 2030

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Olahraga
UEFA Tolak Penambahan Peser...
Prancis vs Spanyol: Final Dini, Blunder Bakal Berujung Kekalahan

Prancis vs Spanyol: Final Dini, Blunder Bakal Berujung Kekalahan

14 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.