Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Periksa 76 Pegawainya Terkait Pungli di Rutan

📅 Sabtu, 23 Mar 2024, 03:23 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPK Periksa 76 Pegawainya Terkait Pungli di Rutan Doc: antara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan disiplin terhadap 76 pegawainya yang diduga terlibat dalam perkara pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

"Terkait pelanggaran pada Rutan Cabang KPK, Tim Pemeriksa yang terdiri dari inspektorat, biro SDM, atasan langsung pegawai, serta para koordinator bagian pengamanan telah melakukan pemeriksaan disiplin terhadap 76 orang PNS KPK sebagai terduga pelanggaran disiplin PNS," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (22/3).

Ali menerangkan tim tersebut selanjutnya akan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pemeriksaan terhadap para pegawai tersebut telah berlangsung sejak 26 Februari 2024 sampai dengan 21 Maret 2024.

"Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi PPK KPK menentukan sanksi penjatuhan hukuman disiplin PNS sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," ujarnya.

Adapun hukuman disiplin yang akan dijatuhkan oleh PPK KPK hanya bisa diterapkan kepada Pegawai KPK setelah Pegawai KPK beralih status menjadi PNS KPK, sedangkan pegawai yang bersumber dari instansi lain (PNYD) akan dikoordinasikan ke instansi asalnya.

Sebagaimana diketahui, dari 78 orang Pegawai KPK yang dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pengawas KPK, terdapat 76 orang PNS KPK yang menjadi terduga pelanggaran disiplin PNS.

Selain itu, satu orang pegawai KPK berstatus sebagai PNYD dari unsur kepolisian, terhadapnya tidak dapat dilakukan pemeriksaan disiplin PNS karena status kepegawaian yang bersangkutan adalah bukan PNS, serta satu orang pegawai KPK yang berstatus PNS KPK, namun karena tempus perbuatannya dilakukan sebelum yang bersangkutan diangkat sebagai PNS KPK, sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan disiplin PNS.

Selain proses yang telah dilakukan oleh Dewas melalui penegakan etik dan proses hukum dugaan tindak pidana yang telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, maka proses penyidikannya masih berlanjut dan terus dilakukan pendalaman serta penelusuran lebih lanjut. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
KPK Panggil 13 Saksi di Jak...
Megapolitan
Truk Trailer Alami Kecelaka...
Nasional
Roy Suryo Ajukan Praperadil...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 8
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 8
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.