Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DPR AS Sahkan RUU yang Dapat Melarang TikTok

📅 Kamis, 14 Mar 2024, 13:39 WIB | Oleh: Tim Penulis
DPR AS Sahkan RUU yang Dapat Melarang TikTok Doc: Fox Business/AFP via Getty Images/LightRocket via
Ket. Foto Kombinasi: Gedung Capitol dan ilustrasi aplikasi TikTok.

WASHINGTON - - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS, Rabu (13/3), meloloskan rancangan undang-undang (RUU) bipartisan yang dapat melarang TikTok di seluruh negeri jika perusahaan induk aplikasi unggahan video yang sangat populer di Tiongkok itu tidak menjual sahamnya.

Dukungan yang sangat besar bagi RUU tersebut menggambarkan kekhawatiran besar di Washington atas potensi ancaman besar yang ditimbulkan oleh Tiongkok terhadap keamanan nasional Amerika Serikat.

RUU tersebut disahkan melalui pemungutan suara dengan hasil 352 berbanding 65. Dokumen itu didukung197 anggota Partai Republik dan 155 anggota Partai Demokrat.

Para anggota parlemen khawatir jika pemilik TikTok, ByteDance, akan menyerahkan menyerahkan informasi pribadi sekitar 170 juta pengguna aplikasi di Amerika Serikat kepada pemerintah Tiongkok.

Kekhawatiran itu didasarkan atas pemberlakuan UU keamanan nasional negara Asia tersebut, yang mengharuskan perusahaan untuk bekerja sama dalam pengumpulan informasi intelijen.

Masih belum jelas apakah Senat, yang dikuasai oleh Partai Demokrat, akan mengajukan usulan tersebut untuk dibawa ke mekanisme pemungutan suara. Dan jika ya, apakah usulan itu akan disetujui atau tidak.

Jika diberlakukan, undang-undang tersebut akan melarang TikTok di Amerika Serikat kecuali perusahaan teknologi Tiongkok itu melakukan divestasi dari platform media sosial tersebut dalam waktu sekitar enam bulan.

Sejumlah anggota Senat telah menyarankan agar mereka terlebih dulu melakukan peninjauan menyeluruh terhadap RUU tersebut, yang diberi nama UU Pelindungan Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing.

Presiden AS Joe Biden, seorang Demokrat, telah berjanji untuk menandatangani RUU tersebut jika kedua partai meloloskannya, meski kampanye pemilihannya kembali tahun 2024 bulan lalu bergabung dengan TikTok.

Tiktoktelah menjadi salah satu platform media sosial paling populer di dunia, khususnya di kalangan generasi muda.

Tiongkok bereaksi keras terhadap perkembangan tersebut, dengan mengatakan Amerika Serikat tidak punya bukti bahwa TikTok menimbulkan ancaman keamanan nasional. Tiongkok menuduh Washington mengganggu operasi bisnis normal.

TikTok juga secara konsisten membantah kemungkinan memberikan data pengguna kepada Partai Komunis Tiongkok.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Polri Gelar Upacara Serah Terima Panji Tribrata

58 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Polri Gelar Upacara Serah T...
Megapolitan
Gubernur DKI Cek Pelayanan ...
Olahraga
Persiapan Atlet Balap Seped...
Olahraga
Thailand Takluk, Filipina R...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.