Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Cegah TPPO, Imigrasi Wonosobo Sosialisasi Paspor Elektronik

📅 Jumat, 08 Mar 2024, 11:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
Cegah TPPO, Imigrasi Wonosobo Sosialisasi Paspor Elektronik Doc: ANTARA/HO - Kantor Imigrasi Wonosobo
Ket. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menyelenggarakan kegiatan penyebaran informasi sosialisasi paspor elektronik.

WONOSOBO - Guna mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menyelenggarakan kegiatan penyebaran informasi sosialisasi paspor elektronik sekaligus pembentukan desa binaan Imigrasi.

Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Kantor Imigrasi Wonosobo Faqih Ramadhani Prabowo dalam keterangan di Wonosobo, Jumat (8/3), menyampaikan sosialisasi jalur prosedural melalui e-paspor menjadi salah satu mencegah TPPO.

"Penyebaran informasi terkait permohonan izin ke luar negeri sesuai jalur prosedural melalui sosialisasi e-paspor menjadi salah satu upaya mencegah terjadinya TPPO di Wonosobo," katanya.

Selain itu, katanya Kantor Imigrasi juga membentuk desa binaan yang berfungsi sebagai agen intelijen terkait pemberian informasi tentang dampak negatif dari TPPO. Harapannya, dengan adanya informasi tentang keimigrasian, masyarakat tidak mudah terjerumus.

"Pada tahun 2022 Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menemukan beberapa kasus TPPO. Salah satu faktor, yakni karena masyarakat masih kesulitan mengakses informasi terkait paspor dan keimigrasian. Maka dari itu pada tahun 2024, Kantor Imigrasi mengadakan program Desa Binaan di Desa Pakuncen Kecamatan Selomerto," katanya.

Ia menyatakan kalau Kantor Imigrasi Wonosobo sudah bisa melakukan layanan e-paspor, yaitu jenis paspor yang memiliki data biometrik sebagai salah satu unsur pengaman paspor tersebut.

"Terdapat beberapa perbedaan antara paspor biasa non elektronik dengan paspor elektronik atau e-paspor, khususnya terkait adanya chip di dalam e-paspor yang memiliki beberapa keunggulan dibanding paspor biasa non chip, berupa keamanan data tingkat tinggi. katanya

Masyarakat dapat memiliki e-paspor dengan mengeluarkan biaya Rp650.000 dengan masa aktif paspor selama 10 tahun. Untuk masyarakat di bawah usia 17 tahun atau anak berkewarganegaraan ganda masa aktif paspor selama 5 tahun.

Ia menyampaikan keuntungan e-paspor selain terdapat chip yang berisi data pemilik paspor, juga dapat mempermudah pemilik masuk ke beberapa negara tanpa visa seperti Jepang dan Korea.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
Ilmuwan Ungkap Gletser Swis...
Nasional
BMKG Prediksi Musim Hujan 2...
Advertisement
Rocky Gerung Ungkap Tugas Wantimpres: Harus Kritis terhadap Kebijakan Presiden Prabowo

Rocky Gerung Ungkap Tugas Wantimpres: Harus Kritis terhadap Kebijakan Presiden Prabowo

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.