Cegah Pelanggaran, Bawaslu Karawang Persilakan Caleg yang Merasa Kehilangan Suara Melapor
Senin, 04 Mar 2024, 07:43 WIBKarawang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mempersilakan para calon legislatif melapor jika merasa dicurangi terkait dengan perolehan suara pada Pemilu 2024.
"Silakan saja melapor bagi seluruh caleg (calon anggota legislatif) yang merasa dirugikan dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan," kata Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi di Karawang, Minggu.
Ia mengaku akan segera memproses jika menerima laporan dari caleg yang menjadi korban pergeseran suara.
Bahkan, jika ada indikasi kuat terjadi pergeseran suara, pihaknya siap menyampaikan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum Karawang untuk melakukan pencermatan terhadap perolehan suara di desa atau di kecamatan tertentu.
"Setiap bentuk kecurangan pemilu akan kami tindaklanjuti jika ada laporannya, dan kami akan ungkap kebenarannya," kata dia.
Ahmad Ardiansyah, seorang caleg DPRD Kabupaten Karawang dari PDIP Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Karawang, mengaku merasa dirugikan atas perubahan suara yang diperoleh.
Ia mengaku merasa dirugikan atas perubahan perolehan suara yang didapatkan di tempat pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Indikasi kecurangannya, kata dia, diduga ada permainan perolehan suara yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu tingkat kecamatan, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Dapil 1 Karawang.
"Saya sendiri mendapatkan tawaran dari beberapa oknum penyelanggara pemilu di tingkat kecamatan. Tapi, waktu itu saya optimis perolehan suara saya banyak dan cukup untuk meraih kursi di legislatif. Tapi, ternyata perolehan suara saya berubah," kata dia.
Dalam proses pengawalan suara, katanya, ada indikasi kuat terjadi pergeseran perolehan suara partai terhadap salah seorang caleg PDIP di Dapil 1 Karawang dari partai yang sama.
Ardi mengaku bersama timnya saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti yang akan menjadi bahan laporannya.
Ia menyebutkan akan menempuh mekanisme hukum dan melaporkan ke Bawaslu Karawang atas indikasi kecurangan tersebut.
KPU Karawang hingga saat ini telah memberhentikan lima anggota PPK karena diduga melakukan "permainan" perolehan suara calon legislatif pada Pemilu 2024.
Awalnya, KPU menonaktifkan dua anggota PPK Pakisjaya, kemudian dilakukan sanksi nonaktif terhadap satu orang anggota PPK Lemahabang, dan yang terbaru KPU Karawang menonaktifkan dua orang PPK Cikampek.
Mereka terpaksa dinonaktifkan karena diduga dan terindikasi melanggar etika sebagai penyelenggara pemilu.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Volkswagen Lakukan PHK Besar-besaran, 100.000 Pekerja Kena Imbas
-
UNM dan Universitas Fajar Sulap Sampah Plastik Jadi Produk Eco-Fashion Bernilai Tinggi
-
LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global
-
Srikandi Merdeka Cup 2026: Timnas U16 Singapura Tundukkan Putri Nusantara 2-0
-
Rajai Kompor Gas Kaca 3 Kali Berturut-turut, Bukti Konsistensi Niko di Dunia Kompor
-
Pemkab Bekasi Dukung Langsung 14 Peserta MTQ Nasional 2026
-
Emas Indonesia Diduga Bakal Diselundupkan ke Dua Negara Berikut
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.