Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mahfud Memuji Putusan MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen

24 Sabtu, 02 Mar 2024, 00:05 WIB | Oleh:
Mahfud Memuji Putusan MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen Mahfud Memuji Putusan MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen Doc: ISTIMEWA
Ket. Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD

JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD, memuji putusan Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 116/ PUU-XXI/2023 yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen suara sah nasional.

Adapun penghapusan ambang batas tersebut itu baru dapat berlaku pada Pemilu 2029, tidak pada Pemilu 2024 yang baru saja berlangsung. "Bagus, memang harus begitu, berlakunya itu harus di dalam tradisi hukum di seluruh dunia," ujar Mahfud, di Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (1/3).

Seperti dikutip dari Antara, Mahfud mengatakan hal itu sudah sesuai dengan tradisi hukum di dunia di mana perubahan aturan yang menguntungkan atau merugikan seseorang harus diberlakukan pada periode berikutnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menambahkan, putusan soal penghapusan ambang batas parlemen tidak bisa diterapkan di Pemilu 2024. Sebab, ambang batas parlemen itu masih harus diputuskan oleh pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR.

"Kan disebut juga berlaku sebelum 2029, tapi yang 2024 berlaku (ketentuan) lama. Jangan bermimpi lah, yang dapat satu persen, dua persen lalu bisa masuk sekarang," katanya.

Dia menjelaskan pembentuk UU harus memiliki syarat dan alasan yang jelas mengapa syarat tersebut harus dihapuskan menjadi nol atau diturunkan menjadi sekian persen. Dengan demikian, sudah pasti putusan itu tidak bisa berlaku sekarang.

"Tidak sembarang partai baru lalu bisa masuk ke parlemen atau yang sudah masuk ke parlemen. Kalau belum sekian tahun, lalu tidak boleh ikut mencalonkan calon presiden. Nanti, harus diatur, tidak bisa berlaku sekarang, sudah pasti tidak bisa berlaku sekarang," ucap Mahfud.

Harus Ada Minimal

Mahfud berharap nantinya ambang batas parlemen itu tetap harus ada minimal dua persen. Hal itu sudah diatur sebagai kerangka dasar yang dibangun sejak awal reformasi.

Sebelumnya, Kamis (29/3), Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem mengenai ketentuan ambang batas palemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Homepage Mobile Atas
Advertisement
Homedec Homepage

UNDP Desak Percepatan Investasi Hijau

28 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
UNDP Desak Percepatan Inves...

Lisa Blackpink Rilis Video Musik “Tarantino”

31 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Rona
Lisa Blackpink Rilis Video ...
Luar Negeri
Tiongkok Tetapkan Status Si...

NASA: El Nino 2026 Mirip Peristiwa 1997

46 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
NASA: El Nino 2026 Mirip Pe...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
BMKG Prakirakan Mayoritas Cuaca Kota Besar Indonesia Berawan dan Hujan Ringan Sabtu Ini

BMKG Prakirakan Mayoritas Cuaca Kota Besar Indonesia Berawan dan Hujan Ringan Sabtu Ini

24 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.