Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tujuh TPS di Serang Direkomendasikan Lakukan Penghitungan Suara karena Pelanggaran Administratif

📅 Selasa, 27 Feb 2024, 02:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tujuh TPS di Serang Direkomendasikan Lakukan Penghitungan Suara karena Pelanggaran Administratif Doc: ANTARA/Desi Purnama Sari
Ket. Warga kota Serang saat mencoblos di TPS 7 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten, beberapa waktu lalu.

Serang - Sebanyak tujuh tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten direkomendasikan melakukan penghitungan suara ulang karena adanya pelanggaran administratif.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Serang Patrudin, di Serang, Banten, Senin, mengatakan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kota Serang, saat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan sebanyak 7 TPS di Kelurahan Kamanisan harus dilakukan penghitungan ulang untuk surat suara DPRD Kota Serang.

"Iya ada pihak yang tidak menerima dan ada pihak yang menginginkan penghitungan ulang. Ada isu bahwa salah satu paslon tidak menerima hasil kemudian ada pengerahan massa. Sebenarnya itu masalah internal mereka tapi kewajiban kami ketika ada saran penghitungan ulang harus dilakukan," jelasnya.

Patrudin menyebutkan, ketujuh TPS yang harus dilakukan penghitungan ulang saat plano di kecamatan tersebut yaitu TPS 001, 002, 003, 004, 005, 006, dan TPS 018 Kelurahan Kamanisan.

"Kedua caleg yang menerima dan tidak menerima penghitungan ulang tersebut sama-sama berasal dari Partai Golkar," katanya.

Menurutnya, pleno rekapitulasi Kecamatan Curug yang semula bertempat di SMPN 11 Kota Serang harus dipindahkan ke kantor KPU Kota Serang. Hal itu bertujuan agar menjaga kondusivitas saat pelaksanaan plano.

"Plano rekapitulasi tersebut akan dilakukan pada 27 Februari 2024 hingga selesai. Semua untuk Kelurahan Kamanisan di 23 TPS. Untuk 23 TPS kita mengadakan plenonya di kantor KPU Kota Serang," ungkapnya.

Patrudin mengatakan penghitungan suara ulang dilakukan atas laporan saksi parpol karena ada indikasi kesalahan pencatatan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) salah mencatat hasil di formulir C Hasil plano DPRD Kota Serang.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan pemindahan tempat plano rekapitulasi lantaran mempertimbangkan beberapa hal seperti keamanan dan aksesibilitas. Apabila ada pihak yang keberatan tentang perolehan suara lebih baik disampaikan saat plano rekapitulasi di tingkat kecamatan.

"Ada yang boleh berpendapat di pleno itukan saksi, pengawas, penyelenggara. Kalau keberatan disitu kan ada mekanismenya," ungkapnya.

Menurut Agus, pihaknya merekomendasikan penghitungan suara ulang di 7 TPS tersebut lantaran ada kesalahan prosedur saat penghitungan suara di TPS. Sehingga setelah di klarifikasi hasilnya adalah pelanggaran administratif dan harus dilakukan penghitungan ulang.

"Ada ketidaksesuaian antara yang seharusnya ditulis dan yang dibacakan. Artinya secara dokumen C hasilnya berbeda. Setelah diklarifikasi beberapa saksi itu ada tapi di hasil itu tidak ada. Untuk kota DPRD Kota Serang," sebutnya.

Agus juga meminta pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu agar menempuh jalur hukum baik ke Bawaslu ataupun ke Mahkamah Konstitusi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Yunani Diguncang Demo Besar...
Luar Negeri
Sultan Oman dan PM Inggris ...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

22 Oct 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.