BMKG Ingatkan Warga agar Mewaspadai Kecepatan Angin Hingga 25 Knot di Sulut
Minggu, 25 Feb 2024, 06:30 WIBManado - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) meminta warga agar mewaspadai kecepatan angin hingga 25 knot di wilayah perairan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Pola angin dominan bergerak dari utara-timur dengan kecepatan berkisar antara 6-25 knot," kata Koordinator Bidang Observasi dan Informasi BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Bitung Ricky D Aror di Manado, Sabtu.
Dia menyebutkan, kecepatan angin tertinggi berpotensi terjadi di Laut Sulawesi bagian timur dan perairan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Kepulauan Talaud.
Kondisi ini dapat menyebabkan meningkatnya tinggi gelombang di wilayah tersebut dan sekitarnya.
"BMKG mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi antara 1,25-2,5 meter di sejumlah wilayah Sulut dan sekitarnya hingga 26 Februari 2024," ujarnya.
Dia mengatakan, ketinggian gelombang tersebut diperkirakan terjadi di Laut Sulawesi, perairan Kabupaten Kepulauan Sangihe, perairan Kabupaten Kepulauan Talaud, dan perairan timur Kabupaten Kepulauan Sitaro.
"Tinggi gelombang serupa juga berpotensi terjadi di perairan Bitung-Likupang, perairan Laut Maluku, dan perairan selatan Sulut," katanya.
Ricky berharap warga memperhatikan kecepatan angin dan tinggi gelombang terhadap keselamatan pelayaran bila melakukan aktivitas di perairan dengan potensi tinggi gelombang 1,25-2,5 meter.
Berita Terkait:
-
Kapolresta Karawang: Kesadaran Tertib Lalu Lintas Harus Ditanamkan Sejak Dini.
-
Pos Lantas Dilempar Molotov, Polda Jatim Pastikan Surabaya Tetap Kondusif
-
170 Pendaki Semeru Berhasil Dievakuasi dari Ranu Kumbolo Akibat Kebakaran
-
Mensesneg: Pemerintah akan Gencarkan Budaya Membaca bagi Pelajar
-
IQAir: Kualitas Udara Jakarta Masuk 10 Besar Terburuk di Dunia Pagi Ini
-
Sembunyikan 2,1 Kg Ganja di Dalam Guci Air, DPO Narkoba Ini Tak Berkutik Digerebek Polisi!
-
Terus Bangkit, 100.000 Pengungsi Afghanistan Kembali untuk Bangun Negara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.