Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KY Terus Berupaya Minimalkan Pelanggaran Hakim

📅 Sabtu, 24 Feb 2024, 03:23 WIB | Oleh: Tim Penulis
KY Terus Berupaya Minimalkan Pelanggaran Hakim Doc: antara

SEMARANG - Komisi Yudisial (KY) RI berupaya meminimalkan dugaan pelanggaran etik oleh hakim dengan mengadakan pelatihan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan pelatihan tematik guna meningkatkan kualitas hakim.

"Peningkatan kualitas hakim yang dibutuhkan oleh Mahkamah Agung, misalnya, tentang pelatihan pemilu dan pilkada, kemudian diadakan lah pelatihan tematik untuk memberi bekal kepada para hakim," kata anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito di Semarang, Jumat (23/2).

Joko Sasmito juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya menyosialisasi KEPPH, tetapi juga berkenaan dengan materi pelatihan tematik lain, antara lain, tentang lingkungan hidup, pajak, tindak pidana anak, hukum syariah, hukum pajak, PHI, dan sebagainya.

"Itulah pelatihan tematik yang merupakan sertifikasi yang dibutuhkan oleh Mahkamah Agung," ucap Joko Sasmito dalam wawancara menjelang Hari Kehakiman Nasional, 1 Maret 2024.

Joko menambahkan," Pelatihan tematik yang dibutuhkan oleh Mahkamah Agung, dari hasil komunikasi MA dan KY, permintaan tersebut sepanjang bisa dipenuhi oleh KY, permintaan tersebut akan dibantu."

Selama ini, lanjut dia, pelatihan yang secara rutin dilaksanakan adalah pelatihan pemilu dan pilkada, pencegahan terhadap pelanggaran KEPPH bagi hakim, KY juga melakukan pemantauan terhadap sidang-sidang di pengadilan. Bahkan, pada tahun 2023 yang mengajukan permohonan tercatat 820 laporan agar KY memantau persidangan.

Materi lain yang menurut Joko tak kalah penting adalah penanganan terhadap hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Terkait dengan data penanganan laporan masyarakat pada tahun 2023, dia menyebutkan ada 42 hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Dari 42 hakim itu, terdiri atas pelanggaran yang dapat sanksi ringan tercatat 15 orang, sanksi sedang 10 orang, dan sanksi berat 17. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Megapolitan
Pelatihan Mengemudi Becak L...
Olahraga
Ganda Campuran Indonesia Ra...
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.