Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tindak Tegas, Kejari Karawang Tahan Dua Tersangka Tipikor Penyaluran Pupuk Subsidi

📅 Selasa, 20 Feb 2024, 23:46 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Kejari Karawang Tahan Dua Tersangka Tipikor Penyaluran Pupuk Subsidi Doc: ANTARA/Ali Khumaini
Ket. Tersangka kasus tipikor penyaluran pupuk subsidi di Karawang.

Karawang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Syaifullah, di Karawang, Selasa, mengatakan dua tersangka yang ditahan dalam kasus tersebut diantaranya berinisial H dari distributor PT Abadi Tiga Saudara (ATS) dan TH yang merupakan pensiunan General Manager PT Pupuk Kujang.

Kasus dugaan korupsi itu berawal pada 30 November 2016. TH selaku GM Pemasaran dan Penjualan PT Pupuk Kujang mengusulkan pengangkatan H dari PT ATS sebagai distributor pupuk bersubsidi, sedangkan persyaratan PT ATS tidak memenuhi.

Atas perbuatan TH, PT ATS terpilih menjadi salah satu distributor pupuk bersubsidi tahun 2017, kemudian tersangka H melakukan penebusan dan penyaluran pupuk.

Tersangka inisial H melakukan penebusan pupuk urea dan pupuk organik dengan total 5.930 ton. Jumlahnya tidak sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan oleh Dinas Pertanian pada tahun 2017 sebanyak 1.912 ton, sehingga terdapat selisih 4.018 ton yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penyalurannya.

"Tapi saat dijalankan, pendistribusian menjadi tidak sesuai dengan rencana alokasi awal, " kata dia.

Perbuatan H sebagai distributor pun merugikan negara sebesar Rp14.514.638.112 . Kejaksaan juga telah menyita barang bukti PT ATS melalui PT Pupuk Kujang sebesar Rp4 miliar.

Kejari Karawang melakukan penahanan dua tersangka selama 20 hari. Terhitung sejak 20 Februari 2024 sampai 10 Maret 2024.

Sementara itu, VP Komunikasi Perusahaan Pupuk Kujang, Muhamad Arief Rahman mengungkapkan, pihak perusahaan menghormati proses hukum atas penetapan dua tersangka dugaan korupsi pupuk bersubsidi oleh Kejari Karawang.

"Pupuk Kujang menghormati proses hukum yang berjalan. Pupuk Kujang juga mendukung penuh dan kooperatif atas upaya segala pihak berwenang termasuk Kejaksaan," kata VP Komunikasi Perusahaan Pupuk Kujang, Muhamad Arief Rahman.

Ia membenarkan kalau salah seorang tersangka inisial TH merupakan pensiunan PT Pupuk Kujang yang terakhir menjabat sebagai General Manager Pemasaran.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar

Kebakaran Meluas, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

2 jam lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Kebakaran Meluas, Wisata Gu...
Nasional
MTQ Nasional XXXI Dibuka, M...
Advertisement
Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.