Kasus Kematian Anak Tamara, Polisi Tangkap Kekasih Sang Artis
Jumat, 09 Feb 2024, 11:37 WIBJAKARTA -Polda Metro Jaya menangkap kekasih artis Tamara Tyasmara yaitu YA sebagai tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).
"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara Tyasmara, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (9/2).
Dantediduga meninggaldunia karena tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1).
Ade menjelaskan penangkapan terhadap tersangka YA dilakukan di kediamannya, kawasan Pondok Kelapa.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, untuk dilakukan pemeriksaan, " katanya.
Adetak merinci jam berapa penangkapan itu dilakukan.
Adetak merinci jam berapa penangkapan itu dilakukan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada Kamis (8/2) melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).
"Hari ini kami melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi di Jakarta.
Gelar perkara dilakukan setelah pihaknya menerima hasil kedokteran forensik terkait ekshumasiatau penggalian dari kubur korban dan hasil digital forensik berupa rekaman kamera pengawas (CCTV).
"Dari dua hasil forensik tersebut sangat berguna dalam pembuktian 'scientific crime investigation' (penyidikan tindak pidana yang menggunakan berbagai disiplin ilmu baik ilmu murni atau terapan)," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan pada kasus itu.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara pada Selasa (6/2).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara pada Selasa (6/2).
"Kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," katanya saat ditemui di Jakarta, Rabu (7/2).
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Basarnas Makassar Hentikan Pencarian Korban Tenggelam di Gowa
-
Damac Digital Topping Off Data Center JKT01 di Jakarta dengan Nilai Investasi Rp2,3 Triliun
-
Penyisiran Kali Bekasi untuk Mencari Korban Tenggelam
-
Evakuasi Jenazah yang Mengapung di Perairan Karimun
-
RKPD Parigi Moutong 2027 Fokus Pengentasan Kemiskinan dan Stunting
-
Deltras FC Bergerak di Bursa Transfer, Siap Tambah Amunisi Baru
-
Evakuasi Jasad Korban Tenggelam di Sungai Rotan Sumsel
Berita Terbaru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.