Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tindak Tegas, Bawaslu Riau Temukan 16 Kasus Pelanggaran Pemilu

📅 Kamis, 08 Feb 2024, 01:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Bawaslu Riau Temukan 16 Kasus Pelanggaran Pemilu Doc: ANTARA/HO
Ket. Ketua Bawaslu Riau Alnoprizal merilis penemuan sebanyak 16 kasus pelanggaran Pemilu sejak masa kampanye dimulai 28 November 2023 hingga 31 Januari 2024.

Pekanbaru - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menemukan sebanyak 16 kasus pelanggaran Pemilu sejak masa kampanye dimulai 28 November 2023 hingga 31 Januari 2024, di antaranya lima kasus sudah selesai dan sisanya masih proses.

"Dari 16 kasus itu juga ada tiga lagi di antaranya berpotensi diselesaikan secara pidana," kata Ketua Bawaslu Riau Alnoprizal, dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu.

Ia mengatakan, sebanyak lima kasus pelanggaran Pemilu yang sudah selesai tersebut terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Siak dan Kabupaten Kuantan Singingi.

Untuk putusan ASN yang dinyatakan terbukti melanggar aturan Pemilu, katanya menyebutkan diputus melalui Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dan penerapan sanksi berupa pelanggaran disiplin.

"Untuk tiga kasus yang berpotensi mengarah ke sanksi pidana, masih dalam tahapan penyidikan seperti perusakan Alat Peraga Kampanye (APK). Masalah ini diduga melibatkan kepala desa di Indragiri Hulu dan Rokan Hilir," katanya.

Jika hasil penyidikan menemukan ada tindakan pidana, katanya lagi maka selanjutnya akan diproses oleh penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan sebanyak 16 kasus pelanggaran Pemilu yang ditangani Bawaslu Riau tersebut, berasal dari laporan masyarakat, dan dari hasil pemantauan petugas pengawas Bawaslu di lapangan serta berdasarkan informasi media sosial.

"Kalau kasusnya viral di media sosial dan jika tidak ada yang melaporkan namun petugas kita di lapangan akan mengumpulkan bukti. Jika sudah memenuhi unsur kecurangan maka sudah bisa diproses," demikian Alnoprizal.

Sementara itu KPU Pusat mencatat tahapan Pemilu 2024 di antaranya yakni 28 November 2023-10 Februari 2024 masa kampanye pemilu, 11 Februari 2024-13 Februari 2024 masa tenang, 14 -15 Februari 2024 pemungutan dan penghitungan suara, 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 rekapitulasi hasil perhitungan suara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Daerah
Belajar merangkai kain bati...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.