Lagi, Izin Usaha BPR Dicabut
Selasa, 06 Feb 2024, 10:33 WIBJAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Badan Perekonomian Rakyat (BPR) Usaha Madani Karya Mulia di Kota Surakarta, Jawa Tengah. Alasannya, BPR tersebut tidak bisa mengatasi masalah permodalan dan likuiditas.
"Pencabutan izin usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Kepala OJK, Solo Eko Yunianto dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (5/2).
Dengan pencabutan izin usaha itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai ketentuan.
Pada 4 April 2023, OJK menetapkan BPR Usaha Madani Karya Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat.
Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPR tersebut dalam status pengawasan bank dalam resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi dan dewan komisaris BPR termasuk pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
Namun, direksi dan dewan komisaris serta pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 28/ADK3/2024 tanggal 30 Januari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR tersebut dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Belasan Relawan Pramuka Bantu Layani Pemudik di Stasiun Pasar Senen
-
Pengungkapan Terbesar 17 Momen dalam Trailer Spider-Man: Brand New Day
-
OJK proyeksikan kredit UMKM tumbuh positif
-
BPS DKI Sebut Inflasi Bulanan Pada Lebaran Cenderung Tinggi
-
Kemarau di Jabar Berangkat Lebih Awal dan Lebih Kering
-
Indodana dan Sharp Tawarkan Solusi Belanja Elektronik Tanpa DP dan Bunga
-
Pemprov Kaltim Jamin Tak Ada PHK pada 11.881 PPPK, meski Ada Efisiensi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.