Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Usut Tuntas, Polisi Blitar Tetapkan 17 Tersangka Kasus Pengeroyokan Santri

📅 Selasa, 09 Jan 2024, 00:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
Usut Tuntas, Polisi Blitar Tetapkan 17 Tersangka Kasus Pengeroyokan Santri Doc: ANTARA/HO-polisi
Ket. Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal.

Blitar - Usut tuntas, aparat Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, menetapkan status tersangka pada 17 orang santri dari sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, dalam kasus pengeroyokan santri hingga korban meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di sebuah rumah sakit.


Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal mengemukakan penetapan status tersangka tersebut diputuskan setelah penyelidikan yang dilakukan serta sejumlah barang bukti.

"Telah ditetapkan 17 orang sebagai tersangka terhadap pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak. 17 orang ini berada di pondok pesantren," katanya di Blitar, Senin.

Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan, penyebab pengeroyokan itu diduga korban melakukan pencurian barang teman-temannya yang mengakibatkan mereka melakukan tindakan fisik pada korban. Akibat kejadian itu, korban yang mengalami luka berat hingga koma, pada 7 Januari 2024, ia meninggal dunia.

Febby juga menambahkan dari hasil visum yang telah dilakukan oleh tim RS Bhayangkara Kediri, korban mengalami luka parah di area kepala dan anggota tubuh.

Polisi, kata dia, juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus tersebut hingga kemudian menetapkan 17 orang tersangka. Mayoritas mereka juga masih di bawah umur yakni 14-15 tahun.

"Sementara dari hasil penyelidikan, bahwa pengeroyokan menggunakan kabel seterika, sapu dan gagang kayu," kata dia.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, 17 anak tersebut tidak ditahan melainkan mereka wajib lapor. Mereka telah mendapatkan jaminan dari keluarganya.

Selain itu, mereka juga memastikan diri tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, serta tidak menghilangkan barang bukti.

Polisi, kata dia, masih mendalami terus kasus ini terkait kemungkinan pelaku lainnya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Tahsinul Akhlaq Desa Kalipang, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, Kiai Muhroji Azhar memgatakan perkara ini sudah ditangani polisi.

"Sudah ditangani polisi. Yang tahu Polres," ucap Kiai Muhroji.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Luar Negeri
Toko-toko di Bordeaux bersi...
Luar Negeri
Kenaikan Harga BBM Picu Aks...
Megapolitan
Pasar pangan murah menjangk...

Trisakti Bantu Warga Duri Kosambi Olah Sampah

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Megapolitan
Trisakti Bantu Warga Duri K...

Hari Santri Nasional

1.5 jam yang lalu | Ones

Nasional
Hari Santri Nasional

Akses permodalan UMKM melalui KUR

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Akses permodalan UMKM melal...
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.