Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Usut Tuntas, Bawaslu Jakpus Pastikan Sampaikan Putusan Kasus Gibran Pada 3 Januari

📅 Sabtu, 30 Des 2023, 00:32 WIB | Oleh: Tim Penulis
Usut Tuntas, Bawaslu Jakpus Pastikan Sampaikan Putusan Kasus Gibran Pada 3 Januari Doc: ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Ket. Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Bawaslu Jakpus, Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Jakarta - Usut tuntas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) memastikan akan menyampaikan putusan terkait dugaan pelanggaran dalam kasus bagi-bagi susu dicar free day(CFD) Jakarta yang dilakukan Cawapres Gibran Rakabuming Raka paling lambat pada Rabu (3/1).

"Kalau dihitung, (tenggat waktu penyampaian putusan) masih ada sekitar 5-6 hari ya sampai tanggal 3 Januari 2024," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro kepada wartawan di Kantor Bawaslu Jakpus, Jakarta, Jumat.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu, Bawaslu Jakpus memiliki waktu selama 14 hari kerja sejak temuan diregistrasi untuk memutuskan temuan itu termasuk pelanggaran atau bukan. Tenggat waktu empat belas hari kerja itu jatuh pada 3 Januari 2024.

Dengan demikian, sebelum tenggat waktu penyelesaian laporan yang diatur itu berakhir, Bawaslu Jakpus akan mendalami secara lebih lanjut beragam data dan fakta yang ditemukan selama mengkaji kasus tersebut.

Sebelumnya, Bawaslu Jakpus berencana memutus kasus bagi-bagi susu di CFD itu pada hari ini. Namun, dalam rapat pleno yang digelar dari pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB itu ditemukan data dan fakta baru sehingga mereka menilai dibutuhkan kajian lebih mendalam lagi untuk memutus kasus tersebut.

Meskipun begitu, Bawaslu Jakpus tidak menjelaskan lebih lanjut data dan fakta baru yang dimaksud. Hal tersebut akan disampaikan begitu putusan disampaikan kepada publik.

Dimas mengatakan persoalan yang dikaji oleh pihaknya itu bukan terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu, melainkan mengenai dugaan pelanggaran lain seperti penggunaan CFD untuk aktivitas politik.

Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Sementara itu, dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus itu telah diusut oleh Bawaslu RI bersama pihak Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Sentra Gakkumdu menyatakan kegiatan cawapres nomor urut dua itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu.

Bawaslu Jakpus lantas melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Crysencio Summerville
Megapolitan
BMKG Prakirakan Jakarta Ber...

Gelombang Panas Eropa: Menara Eiffel Ditutup Sementara

52 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Gelombang Panas Eropa: Mena...
Luar Negeri
Aksi Jual Saham AI AS Mengg...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.