337 Pinjol Ilegal dan 22 Entitas Investasi Ilegal Diblokir Selama November 2023
Sabtu, 30 Des 2023, 11:05 WIBJAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode November 2023 memblokir 22 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal dan 337 pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman 'online' ilegal di Indonesia," kata Sekretaris Satgas Pasti OJK Hudiyanto di Jakarta, Sabtu (30/12).
Sebanyak 22 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal tersebut terdiri atas12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit.
Selain itu tujuh entitas penawaran investasi tanpa izin, dua entitas melakukan perdagangan aset kripto tanpa izin dan satu entitas pencatatan keuangan tanpa izin.
Selain itu, pada periode yang sama Satgas Pasti melakukan pemblokiran terhadap 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.
Dengan demikian, sejak tahun 2017 sampai dengan 2023 Satgas telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal yang terdiri atas 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman daring ilegal dan pinjaman pribadi, dan 251 entitas gadai ilegal.
Hudiyanto menuturkan Satgas Pasti juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman daring atau 'online' ilegal.
Untuk itu, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi.
Pemberantasan terhadap investasi dan entitas ilegal memerlukan peran serta dari masyarakat. Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan aspek legalitas suatu produk dan memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Setelah Eksekusi Suntik Mati yang Menyiksa dan Gagal, Terpidana Mati Christa Pike Pulang dari Rumah Sakit dan Harus Kembali ke Penjara
-
Awas Provokasi Thailand, Kevin Diks Peringatkan Skuad Garuda Jangan Terbawa Emosi di SUGBK
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Pulangkan 30.190 Koleksi dan 20 Benda Budaya dari Belanda
-
Mensos Tegas! Perundungan di Sekolah Rakyat Bisa Berujung Pemecatan
-
Data Center Jatiluhur Butuh Air 33 Juta Liter per Hari, PAM Jaya Diminta Waspada
-
Antonelli Memimpin Makin Jauh dari Russell di Klasemen F1, Ini Daftar Klasemen Selengkapnya
-
Jangan Asal Klik! Ini Modus Baru Penipuan yang Wajib Diwaspadai Nasabah Aset Digital
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.