Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Awasi Pemilihan, Bawaslu Sumut Butuh 45.875 Pengawas TPS pada Pemilu 2024

📅 Selasa, 26 Des 2023, 19:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
Awasi Pemilihan, Bawaslu Sumut Butuh 45.875 Pengawas TPS pada Pemilu 2024 Doc: ANTARA/HO
Ket. Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara.

Medan - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara membutuhkan sebanyak 45.875 pengawas tempat pemungutan suara pada pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 di wilayah setempat.

"Jumlah pengawas itu sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Sumut," ujar Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, di Medan, Selasa.

Ia mengatakan pendaftaran dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan Bawaslu RI tanggal 2-6 Januari 2024 yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

"Masyarakat yang berminat menjadi pengawas TPS harus memenuhi sejumlah persyaratan," kata dia.

Adapun persyaratan menjadi pengawas TPS, yakni warga negara Indonesia, minimal umur 21 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara RI, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu,

Lalu, berdomisili sesuai dengan kartu tanda penduduk, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS, mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai
calon.

Berikutnya, tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih, dibuktikan
dengan surat pernyataan, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesamapenyelenggara pemilu.

Ia mengatakan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas TPS, yakni melakukan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu, dan pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.

"Pengawas tempat pemungutan suara bertugas membantu panitia pengawas pemilu (panwaslu) kelurahan atau desa dalam mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan," sebutnya.

Untuk itu, kata dia, bagi masyarakat yang berminat menjadi pengawas pemungutan suara untuk melengkapi persyaratan dan berkas pendaftaran yang telah ditentukan.

"Surat pendaftaran yang ditujukan kepada panwaslu kecamatan, fotokopi KTP, daftar riwayat hidup, surat pernyataan bermeterai 10.000 dan yang lainnya," kata dia.

Berdasarkan data KPU Sumut masyarakat yang akan menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 di 45.875 tempat pemungutan suara (TPS) pada 6.100 kelurahan/desa di 455 kecamatan di 33 kabupaten/kota se-Sumut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Daerah
Eri Cahyadi Tegaskan Tak Ad...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.