Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Firli Bahuri, Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa untuk Meneliti Berkas Perkara

📅 Senin, 18 Des 2023, 09:41 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kasus Firli Bahuri, Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa untuk Meneliti Berkas Perkara Doc: ANTARA/HO-Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Ket. Penyerahan berkas perkara Ketua KPK nonaktif KPK Firli Bahuri oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta, Jumat (15/12/2023).

JAKARTA -Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menunjuk enam jaksauntuk meneliti berkas perkaratersangka Ketua KPK non aktif,Firli Bahuridengan nomorBP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsuspada Kamis (14/12).

"Ada enam Jaksa peneliti yang mendapat surat perintah meneliti berkas perkara Firli," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (18/12).

Herlangga menambahkan penunjukan jaksa peneliti ditetapkan melalui surat perintah dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana (P-16).

"Jaksa yang ditunjuk akan melakukan penelitian berkas perkara dan memiliki masatenggang selama tujuh hari untuk meneliti dan mempelajari kelengkapan formil maupun materiil untuk selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum, " ucap Herlangga.

Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Ketua non aktif KPK Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Jumat pukul 09.30 WIB.

"Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta atau tahap 1 untuk kepentingan penelitian berkas perkara," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (15/12).

Ademenjelaskan penyidik kini menunggu hasil penelitian yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Apakah nantinya berkas dinyatakan lengkap (P21) atau tidak," katanya.

Mantan Kapolrestabes Surakarta (Jawa Tengah) tersebut juga menjelaskanpenyidik telah memeriksa 104 saksi dan 11 saksi ahli.

"Adapun total pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik selama proses penyidikan perkara a quo adalah telah dilakukan pemeriksaan terhadap 104saksi dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 11saksi ahli," kata Ade Safri.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.