Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenkeu: 59,5 Juta NIK Dipadankan Jadi NPWP

📅 Sabtu, 16 Des 2023, 01:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemenkeu: 59,5 Juta NIK Dipadankan Jadi NPWP Doc: ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Ket. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi Desember 2023 di Jakarta, Jumat (15/12/2023).

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat telah terdapat 59,5 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga saat ini.

Jumlah tersebut terdiri atas 55,7 juta NIK yang dipadankan oleh sistem Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu dan 3,7 juta NIK yang dipadankan mandiri oleh wajib pajak.

"Kami targetkan 72,17 juta NIK wajib pajak bisa dipadankan menjadi NPWP," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi Desember 2023 di Jakarta, Jumat.

Maka dari itu, dirinya mengimbau seluruh masyarakat wajib pajak untuk terus melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP lantaran ke depan implementasiCoretax Administration System (CTAS)hanya akan membaca NIK sebagai NPWP.

CTAS akan diimplementasikan pada pertengahan 2024. Namun, implementasi sistem tersebut tak berarti meninggalkan sistem lama, yakni Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP).

Nantinya, SIDJP tetap bisa digunakan dengan adanya konversi terutama pada basis informasi wajib pajak dari yang awalnya berdasarkan NPWP menjadi NIK.

"Jadi aplikasi tidak kami ubah, tetapi konversi atas NIK dan NPWP yang kami siapkan sehingga sistem yang lama pun masih bisa kami jalankan," tuturnya.

Adapun Kemenkeu mengundur target implementasi penuh NIK sebagai NPWP menjadi pada 1 Juli 2024 dari rencana awal pada 1 Januari 2023.

Pengunduran tersebut mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi CTAS pada pertengahan 2024 dan setelah melakukan penilaian kesiapan seluruh pemangku kepentingan terdampak.

Dengan begitu, pengunduran waktu tersebut memberikan kesempatan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak, sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak.

Keputusan pengunduran tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Dengan adanya pengaturan tersebut, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan 30 Juni 2024. Sementara, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang tersedia saat ini dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Rona
Film Dokumenter Lisa Blackp...

Kemenperin Dorong Gen Z Kembangkan Industri Batik

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Kemenperin Dorong Gen Z Kem...
Luar Negeri
Harga Energi dan Biaya Hidu...
Megapolitan
Dana Cadangan, Pramono Usul...
Luar Negeri
PBB akan Alokasikan Dana un...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.