Diusulkan 3.166 Warga Binaan di Sumut Dapat Remisi Natal
Sabtu, 16 Des 2023, 22:52 WIBMedan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara mengusulkan 3.166 warga binaan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman di Hari Natal 2023.
"Ini berasal dari 39 lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan) di Sumut," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Rudi Sianturi di Medan, Sabtu.
Ia mengatakan syarat yang mendapatkan remisi bagi warga binaan memiliki kelakuan baik selama mendapatkan masa hukuman di tahanan.
"Selain itu, mengikuti program pembinaan dan menurunnya tingkat resiko sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan," tutur Rudi.
Ia menambahkan jumlah keseluruhan warga binaan pemasyarakatan pada saat ini sebanyak 32.099 orang.
"Jumlah tersebut masih bersifat usulan, bisa dikabulkan semua atau berkurang jumlahnya dari Kemenkumham RI," katanya.
Dari 3.166 narapidana itu, Humas Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan Goklas mengatakan; pihaknya mengajukan usulan remisi ke Kemenkumham Sumut sekitar 317 narapidana.
"Usulan ini sudah memiliki kriteteria di antara berkelakukan baik saat masa tahanan," ucapnya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Mantan Menteri Tiongkok Tang Yijun Dihukum Seumur Hidup
-
Pelayanan Haji 2026 Dinilai Meningkat, Ombudsman Sumsel Beri Apresiasi.
-
Anwar Ibrahim Apresiasi Langkah New Zealand Transisi Menuju Energi Terbarukan
-
Pasokan BBM di Batang Toru Tapsel
-
Guard Phoenix Suns Jalen Green Didenda Rp417 Juta Gara-gara Berkata Kasar
-
DKI Jakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Malam Tahun Baru
-
Kenali Tanda Penyakit Jantung Bawaan pada Anak Sejak Dini
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.