- Home
-
- Megapolitan
-
- Warga Depok Dapat Memanfaa...
Warga Depok Dapat Memanfaatkan IKD
Senin, 02 Nov 2026, 01:25 WIBDEPOK â Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sudah dapat dimanfaatkan warga Kota Depok, Jabar. âSaat ini warga dapat mengajukan berbagai layanan administrasi kependudukan (adminduk) melalui aplikasi IKD,â tutur Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Mary Liziawati, Minggu (1/11).
Menurutnya, ada berbagai jenis layanan yang dapat diakses melalui aplikasi tersebut. Harapannya, warga semakin dimudahkan dalam memperoleh berbagai layanan dokumen kependudukan secara digital. Mary menjelaskan, layanan yang tersedia mencakup permohonan cetak Kartu Keluarga (KK), cetak biodata Warga Negara Indonesia (WNI), perubahan pendidikan, hingga surat keterangan pindah individu.
Selain itu, warga juga dapat mengajukan permohonan pisah atau pecah KK, pencatatan kelahiran bagi anak yang belum maupun telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), pencatatan kematian, serta pengajuan penduduk nonpermanen. âLewat aplikasi IKD masyarakat dapat memilih jenis pelayanan sesuai dengan kebutuhan. Kemudian mengisi formulir permohonan yang tersedia,â tambah Mary.
Proses pengajuan juga dapat dipantau melalui menu History Aktivitas sehingga pemohon bisa mengetahui perkembangan layanan yang diajukan. Menurutnya, IKD sendiri merupakan aplikasi yang berfungsi mentransformasikan dokumen kependudukan. Ini khususnya KTP elektronik ke dalam bentuk digital.
Untuk mengakses layanan kependudukan, masyarakat dapat memanfaatkan empat kanal pelayanan Disdukcapil Kota Depok seperti WhatsApp 0811-90-3276.
- identitas kependudukan digital
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.