Usut Tuntas, Polres Trenggalek Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Jual Beli Daring
Selasa, 12 Des 2023, 00:05 WIBTrenggalek - Polres Trenggalek bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara telah menangkap seorang pria asal Kabupaten Ogan Komering Ilir, terduga pelaku penipuan berkedok jual-beli daring dengan korban warga Trenggalek.
"Kami mengungkap kasus tindak pidanacyber crimepenipuan daring mengatasnamakan Prabu Motor Ponorogo yang dilakukan terduga pelaku berinisial HJ (40) ini," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono dalam keterangan pers di Mapolres Ponorogo, Jawa Timur, Senin.
HJ ditangkap di rumahnya pada awal Desember ini, dan sempat diinterogasi di Polda Sumut sebelum kemudian dibawa ke Polres Trenggalek untuk dilakukan penahanan dan proses lebih lanjut.
Gathut menjelaskan, dalam aksinya terduga pelaku HJ mengambil video resmi penjualan akun milik Prabu Motor Ponorogo.
Kemudian oleh HJ kembali mengunggahnya di aplikasi media sosialsnack videodengan nama yang sama. "Kemudian dilihat oleh korban dan mengiranya itu adalah akun resminya," ungkapnya.
Usai melihat spesifikasi kendaraan dan harga yang disertakan, kata Gathut, MJ ibu-ibu asal Trenggalek itu kepincut untuk melakukan pembelian. Setelah melakukan negosiasi, korban akan memberikan uang muka Rp30 juta.
Saat itu emak-emak tersebut baru membayarnya Rp21 juta dan akan melunasi-nya bertahap.
"Namun, setelah ditunggu mobil yang dimaksud tidak kunjung datang, bahkan nomor korban diblokir oleh pelaku," ucapnya.
Panik, MJ mencoba menghubungi pihak Prabu Motor dan diketahui bahwa akun yang dimaksud bukanlah milik Prabu Motor. Merasa tertipu, MJ kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Akibat perbuatannya, HJ terancam pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Atas kejadian itu, Gathut mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk tindak kejahatan.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala modus tindak kejahatan," imbau dia.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Jaga Independensi LPS, Pansel Diingatkan Tidak Langgar UU Demi Loloskan Calon Tertentu
-
Australia Cabut Hambatan Perdagangan untuk Daging Sapi AS
-
Berikut Informasi yang Perlu Diketahui Tentang Pembukaan Malam TM Ragunan: Dari Night Workout sampai Larangan Mobil Masuk
-
BNPB Minta Maaf soal Penilaian Banjir Tapsel, Suharyanto Tegaskan Situasi Sumatera Belum Memenuhi Status Bencana Nasional
-
Umat Kristen–Katolik di Yogyakarta Gelar Seminar Ekumenisme Jelang Pekan Doa Sedunia 2026
-
Kronologi Tipu Tipu Kontrakan Warisan di Bekasi, Jebak 63 Korban Kerugian Capai Rp 7 miliar!
-
2 Klub Inggris Siap Bajak Santiago Gimenez, Akankah AC Milan Lepas Sang Striker?
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.