Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Raperda Pajak dan Retribusi Dituntaskan

📅 Kamis, 07 Des 2023, 05:23 WIB | Oleh:
Raperda Pajak dan Retribusi Dituntaskan Doc: ISTIMEWA
Ket. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Selasa (5/12) sore.

JAKARTA - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta segera dirampungkan. Pembahasan akan dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta bersama Pemprov Jakarta.

"Raperda tersebut berisi sembilan bab dengan 100 pasal," jelas Ketua Bapemperda Provinsi Jakarta, Pantas Nainggolan, Rabu (6/12). Menurutnya, raperda tersebut akan menggantikan 15 perda. Dia menjelaskan bahwa pembahasan perda sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Keuangan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Jadi, ini memang cukup padat karena menggabungkan perda-perda Jakarta menjadi satu. Mirip-mirip metode Omnibus Law," ujar Pantas. Adapun yang akan dicabut antara lain Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah danPerda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermoto (BBNKB).

Pantas berharap payung hukum tersebut nantinya bukan hanya menjadi dasar menggali potensi pajak daerah, namun juga bisa untuk mengedukasi masyarakat akan kewajiban membayar pajak dan retribusi. Misalnya, perda juga berhubungan dengan retribusi sampah.

Sedangkan sampah merupakan sebuah problem. Dengan kata lain, raperda ini juga menjadi salah satu alat untuk menggiring masyarakat mendukung kebersihan lingkungan dan ekosistem lainnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati, berharap setelah melalui tahap finalisasi, proses selanjutnya dapat berjalan lancar. Dengan begitu, raperda tersebut bisa segera diberlakukan pada bulan Januari tahun 2024. "Sekarang saya sudah lega. Semoga nanti tahun 2024 kita sudah punya perda baru sebagai dasar hukum untuk pemungutan pajak dan retribusi," ujar Lusiana.

Sebelumnya, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, mendorong pembentukan raperda tentang pembebasan pajak bagi UMKM yang beromzet di bawah 1,3 juta sehari atau 500 juta setahun.

Usulan tersebut perlu dipertimbangkan mengingat munculnya Pasal 43 ayat 2 dalam raperda yang menyebutkan pelaku UMKM bebas pajak yang beromzet tidak lebih dari 1 juta per hari atau 360 juta per tahun. "Kita menginginkan masyarakat yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah bisa berkembang dengan baik. Jadi, jangan malah menambah beban mereka," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.