Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Komisi Aparatur Sipil Negara Siapkan Strategi Cegah Potensi 10 Ribu Kasus Pelanggaran ASN di Pemilu 2024

📅 Kamis, 07 Des 2023, 14:32 WIB | Oleh: Tim Penulis
Komisi Aparatur Sipil Negara Siapkan Strategi Cegah Potensi 10 Ribu Kasus Pelanggaran ASN di Pemilu 2024 Doc: antarafoto
Ket. Ketua KASN Agus Pramusinto

YOGYAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tengah menyiapkan strategi untuk mencegah potensi pelanggaran netralitas ASN yang diperkirakan bisa mencapai 10 ribu kasus pada Pemilu 2024.

"Kalau dihitung matematik, kira-kira ada 8.000 sampai 10.000 (potensi) pelanggaran. Jadi, kami harus kerja keras tentu saja. Kami harus bekerja sama dengan berbagai pihak," kata Ketua KASN Agus Pramusinto di Yogyakarta, Kamis (7/12).

Agus menjelaskan potensi 10 ribu pelanggaran netralitas ASN tersebut dihitung berdasarkan perbandingan kasus pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020 yang saat itu tercatat mencapai 2.034 kasus.

"Sementara pesta demokrasi tahun depan (Pemilu 2024) ada pileg, pilpres, dan pilkada serentak; sehingga memiliki potensi empat sampai lima kali (lipat) pelanggaran," tambah Agus.

Di masa kampanye Pemilu 2024, Rabu, Agus mengakui telah menerima laporan indikasi pelanggaran netralitas ASN di sejumlah daerah.

Meskipun belum bisa menyebutkan jumlah laporan yang masuk, Agus memastikan pihaknya melakukan kajian serta menghimpun bukti-bukti terkait indikasi pelanggaran itu.

"Harus ada bukti-bukti dan tentu saja nanti kalau sudah terbukti akan kami beri rekomendasi untuk pemberian sanksi," ucap dia.

Dia menegaskan bahwa KASN menjalankan beberapa upaya pengawasan, baik bersifat preventif maupun represif.

Pengawasan preventif dilakukan melalui penilaian evaluasi terhadap instansi pemerintah, baik dalam penerapan sistem merit hingga kepatuhan pelaksanaan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.

Oleh karena itu, Agus meminta seluruh ASN tanpa terkecuali wajib bersikap netral serta menjaga diri dari keterlibatan politik praktis pada Pemilu 2024.

Menurut dia, ASN harus menjadi teladan dengan menunjukkan pelayanan publik yang objektif, adil, dan bebas dari pengaruh politik; sehingga mampu mengeliminasi konflik kepentingan dan menjaga imparsialitas birokrasi.

"Netralitas bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga pemeliharaan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan," jelasnya.

Masing-masing abdi negara, kata Agus, memiliki hak memilih, sama dengan warga lainnya, tetapi tidak memiliki hak mengekspresikannya secara terbuka karena akan mengganggu konsentrasi kerja serta membuat pelayanan publik tidak adil. "Mereka punya hak untuk memilih tetapi hanya ada di bilik suara," tambahnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Olahraga
Mulai 2027, Aturan Pelacaka...

Anoman Obong Kalau Jadi Tema Game Bakal Seru

34 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Anoman Obong Kalau Jadi Tem...
Olahraga
PSS Sleman Gagal Melanjutka...
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.