Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dewan: RUU DKJ Merenggut Hak Rakyat Jakarta

📅 Kamis, 07 Des 2023, 05:21 WIB | Oleh:
Dewan: RUU DKJ Merenggut Hak Rakyat Jakarta Doc: ANTARA/Try Reza Essra
Ket. Arsip Foto - Salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Rabu (19/4/17).

JAKARTA - Isi Rancangan Undang-Undang tentangDaerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dinilai telah merenggut hak rakyat Jakarta. Hal ini terutama menyangkut gubernur dan wagub Jakarta ditunjuk oleh presiden. Untuk itu, klausul tersebut harus ditolak. Pernyataan tegas ini disampaikan anggota DPRD Jakarta, Wibi Adriano, di Jakarta, Rabu (6/12).

"Kami tegas menolak RUU DKJ karena ini merenggut hak rakyat untuk memilih dalam pilkada langsung Jakarta," tandas Wibi. Dia menegaskan ulang, RUU DKJ merenggut hak rakyat untuk memilih langsung gubernur dan wakil gubernur melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) yang seharusnya memastikan hak-hak konstitusi masyarakat.

Legislatorini menambahkan, pascapemindahan Ibu Kota, maka negara tetap harus mengakui dan menghormati Jakarta sebagai provinsi yang bersifat khusus. Menurutnya, kekhususan Jakarta sebagai Provinsi Daerah Khusus memiliki fungsi dan peran yang sangat strategis.

Jakarta tetap sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global yang menjadi centrum jejaring bisnis antara Indonesia dan kota lainnya di dunia.

"Karena itu, Pemerintahan Daerah Provinsi Jakarta memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah," ujarnya.

Anggota DPRD DKI lainnya, Gilbert Simanjuntak juga tidak setuju usulan gubernur Jakarta ditunjuk presiden. Dalam pandangannya, apabila pertimbangan karena faktor biaya pilkada, maka dengan daftar pemilih tetap (DPT) "hanya" sekitar delapan juta, Jakarta sebagai kota, tidak ada artinya dengan DPTprovinsi lain yang begitu luas dengan jumlah 28 juta lebih.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono optimistis bahwa draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tidak bakal mengubah sesuatu yang sudah baik, khususnya ketika berstatus sebagai Daerah Khusus Jakarta.

Heru menyatakan, hal tersebut saat berkunjung ke Rumah Pompa Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (6/12). Dia memastikan bahwa nasib Jakarta ke depan akan baik-baik saja. Sebab tidak ada perubahan fundamental terkait kekhususan Jakarta dalam RUU tersebut.

Jangan Kebiri

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi PKB, Ibnu Multazam, menuturkan Fraksi PKB DPR menyetujui RUUDKJ untuk dibahas tingkat selanjutnya. Hanya, dia memberi catatan agar unsur pimpinan daerah DKJ mulai dari gubernur, wali kota, bupati, hingga wakil rakyat dipilih secara demokratis melalui pemilu.

"Kami menyetujui pembahasan RUU DKJ dengan beberapa catatan. Salah satu catatan, jangan sampai status baru Jakarta mengebiri hak-hak rakyat untuk memilih pimpinan daerah mereka secara demokratis melalui mekanisme pemilu," tandasnya.

Hal itu disampaikannya usai memberikan pandangan mini Fraksi dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dia mendorong RUU DKJ harus segera dibahas agar tidak terjadi kekosongan status administrasi Kota Jakarta. Sebab Undang-Undang Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Nusantara secara resmi berlaku mulai 15 Februari 2024.

"Jadi memang RUU DKJ harus segera dibahas agar tidak terjadi kekosongan hukum setelah Ibu Kota resmi pindah ke Nusantara di Kalimantan Timur," ujarnya. Ibnu menuturkan, PKB juga sepakat Jakarta menjadi pusat perekonomian nasional, setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.

Sebaliknya, lanjut dia, Fraksi PKB tidak sepakat apabila Jakarta hanya berstatus sebagai wilayah administratif yang sepenuhnya dikendalikan dan dikontrol oleh pemerintah pusat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Luar Negeri
Serangan Houthi Meningkat, ...

Kesialan Persebaya atau Dewi Fortuna bagi PSM?

46 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Kesialan Persebaya atau Dew...
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.