- Home
-
- Luar Negeri
-
- Asean Hasilkan 10 Rekomend...
Asean Hasilkan 10 Rekomendasi Pelindungan Pekerja Migran
Kamis, 07 Des 2023, 12:17 WIBJAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan Konferensi Pengawasan Ketenagakerjaan ASEAN ke-12 di Bali menghasilkan 10 rekomendasi pelindungan pekerja migran.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker Haiyani Rumondang dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/12), mengharapkan 10 rekomendasi itu dapat meningkatkan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan dalam melindungi dan mempromosikan hak-hak pekerja migran di tempat kerja.
"Saya yakin rekomendasi ini dapat diterapkan di negara-negara ASEAN dan sejalan dengan peraturan di masing-masing negara ASEAN," ujarnya.
Ia memaparkan 10 rekomendasi dari Konferensi Pengawasan Ketenagakerjaan ASEAN ke-12 itu.
Pertama, memastikan kepatuhan hukum ketenagakerjaan terkait dengan perlindungan dan pemajuan hak-hak pekerja migran termasuk melalui peningkatan kesadaran mengenai hak-hak ketenagakerjaan dan penegakan standar ketenagakerjaan.
Kedua, mengadopsi metode pengawasan ketenagakerjaan yang efektif untuk mendeteksi dugaan kasus kerja paksa termasuk namun tidak terbatas pada serangkaian indikator yang komprehensif.
Ketiga, memberikan informasi, melalui kerja sama dengan otoritas nasional yang kompeten kepada pekerja migran mengenai undang-undang di negara penerima termasuk melalui pelatihan sebelum keberangkatan dan kampanye pasca kedatangan.
Keempat, menyediakan mekanisme pelaporan yang dapat diakses oleh pekerja migran dan pemberi kerja, dan mengembangkan mekanisme kolaborasi antara pengawasan ketenagakerjaan di negara penerima dan atase ketenagakerjaan, Kedutaan Besar dan Misi Konsuler di negara pengirim.
Kelima, mempromosikan transparansi, akuntabilitas dan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan untuk melindungi hak-hak pekerja migran dengan memastikan integritas, ketidakberpihakan dan kerahasiaan.
Keenam, mempromosikan kolaborasi dan koordinasi lintas sektoral antar lembaga terkait termasuk mitra sosial di tingkat nasional dan daerah untuk meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan.
Ketujuh, membangun mekanisme pembagian data nasional dan internasional yang efektif untuk mendukung pengawasan ketenagakerjaan dengan tetap mempertimbangkan privasi data.
Kedelapan, memanfaatkan teknologi untuk perencanaan berbasis bukti, harmonisasi protokol pengawasan ketenagakerjaan antar pemangku kepentingan di tingkat nasional dan daerah, dan meningkatkan penjangkauan kepada pemangku kepentingan terkait melalui situs web, hotline, layanan bantuan online, dan media sosial.
Kesembilan, meningkatkan kapasitas, pengetahuan dan alat pengawas ketenagakerjaan untuk pencegahan, pengendalian, dan rujukan yang lebih baik terhadap pelanggaran hak-hak buruh terkait pekerja migran.
Dan ke-10, memperkuat kolaborasi antar ASEAN Member States (AMS) dalam pengawasan ketenagakerjaan melalui berbagai inisiatif seperti memprakarsai pembentukan pedoman untuk meningkatkan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan di ASEAN, dan mengupayakan kerja sama bilateral antara negara pengirim dan penerima pekerja migran termasuk pertukaran informasi dan rujukan kasus jika diperlukan.
- asean
- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
- Asia Tenggara
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Myanmar Merasa Dikucilkan oleh Asean
-
Kemnaker Buka Bantuan TKM Pemula 2026 Dapat Rp5 Juta per Orang, Catat Syarat Pendaftaran dan Tanggalnya Disini!
-
Edukasi Gigi dan Mulut di Sekolah, Ajarkan Cara Menjaga Kesehatan Sejak Dini
-
Imigrasi Dorong Penguatan Wewenang melalui Revisi UU TPPO.
-
Polri Selidiki Penyebab “Blackout” di Sumatera
-
Kurangi Bahan Bakar Fosil, Asean Gandeng Kanada Genjot Energi Terbarukan
-
Perang Iran: Apa Saja yang Terjadi pada Hari ke-63?
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.