Pemerintah Gratiskan Pajak bagi UMKM di IKN
📅 Sabtu, 02 Des 2023, 08:29 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan insentif berupa tarif pajak 0 persen bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menjalankan usahanya di Ibu Kota Nagara (IKN) Nusantara.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, fasilitas insentif tersebut diberikan untuk UMKM yang mempunyai omzet sampai dengan 50 miliar rupiah per tahun.
"Bagi UMKM pun kita juga berikan fasilitas PPh 0 persen untuk seluruh UMKM yang berlokasi dan berusaha di IKN, jadi cakupannya untuk seluruh wajib pajak baik yang skala besar, menengah, ataupun kecil kita berikan fasilitas," kata Yon Arsal dalam acara Roadshow Peluang Investasi IKN di Jakarta, Jumat (1/12).
Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023, UMKM termasuk sebagai pihak yang mendapatkan insentif PPh 0 persen apabila beroperasi di IKN. Yon Arsal menilai berbagai insentif dari pemerintah tersebut diarahkan untuk meningkatkan partisipasi para pelaku usaha di IKN.
Lebih lanjut, Yon Arsal menyampaikan pemerintah juga memberikan insentif berupa superdeduction hingga 200 persen dari biaya yang dikeluarkan untuk para pelaku usaha yang memberikan sumbangsih dalam pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kita juga memperkenalkan superdeduction sumbangan, kalau orang mau menyumbang pada prinsipnya ketentuan yang berlaku umum tidak dapat insentif, tapi kalau di IKN kita berikan superdeduction untuk sumbangan, khususnya untuk fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya seusai dengan rencana yang ada di IKN," ujar Yon Arsal.
Siapkan Superdeduction
Superdeduction atau insentif pengurangan pajak super merupakan insentif pengurangan pajak dari pemerintah bagi para pelaku usaha yang terlibat dalam suatu program tertentu.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, superdeduction hingga 250 persen juga diberikan untuk perusahaan yang memberikan vokasi berupa magang, Praktik Kerja Lapangan (PKL), hingga pembelajaran bagi siswa didik di IKN.
"Superdeduction yang juga kita siapkan. Kalau di Jakarta maksimal 200 persen, di IKN kita nanti bisa berikan 250 persen, dan untuk di bank itu 350 persen lebih tinggi dari yang ada saat ini 300 persen di luar IKN," jelasnya.
Adapun sejak Juli 2023, pemerintah melalui Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) juga telah melakukan sosialisasi dan pendampingan bagi pelaku usaha lokal di IKN agar masyarakat setempat tidak hanya menjadi penonton saat IKN semakin ramai
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!