Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Isi Tidak Relevan, Perda Dukcapil Dicabut

📅 Kamis, 30 Nov 2023, 05:25 WIB | Oleh:
Isi Tidak Relevan, Perda Dukcapil Dicabut Doc: ANTARA/HO-DPRD DKI
Ket. Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan di gedung DPRD DKI, Jakarta, Kamis (23/11).

JAKARTA - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dicabut karena isinya banyak tidak relevan lagi. "Pencabutan terbilang positif karena menjadi lebih sederhana," ujar Ketua

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jakarta, Pantas Nainggolan, Rabu (22/11).

"Kita pastikan tidak ada efek negatif dari pencabutan perda bagi masyarakat. Ini justru langkah penyederhanaan hukum," tandasnya.

Pantas menjelaskan, pencabutan perda tersebut perlu dilakukan lantaran sudah tidak relevan. Di dalamnya, ada 13 kebijakan administrasi kependudukan yang sudah berjalan. Namun, belum terakomodasi dalam Perda Nomor 2 Tahun 2011.

Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain stelsel aktif penyelenggaraan administrasi kependudukan bagi instansi pelaksana dan penduduk. Kemudian, penerapan asas domisili dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Lalu, dihilangkansyarat penetapan pengadilan dalam pencatatan kelahiran yang melebihi 1 tahun sejak kelahiran. Selanjutnya, pemberlakuan KTP-elektronik WNI seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan data.

Kemudian layanan kependudukan dan pencatatan sipil yang terintegrasi dengan pelayanan publik lain. "Tidak diperlukan tanda tangan RT dan Lurah dalam Kartu Keluarga dan KTP-el, serta pemanfaatan data kependudukan melalui akses data," tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta, Yadi Rusmayadi, memastikan pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tidak akan menimbulkan kekosongan hukum.

Sebab, sekarang telah berlaku Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 soal Administrasi Kependudukan. Juga Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

"Begitu Perda ini sudah dicabut, tentunya tidak usah dikhawatirkan adanya kekosongan peraturan. Jadi, semuanya sudah detil dari pusat," ujar Yadi. Dengan pencabutan perda ini ketentuan diharapkan makin sederhana. Masyarakat tidak perlu bingung karena sudah ada ketentuan pengganti.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Ribuan Warga RD Kongo Melar...
Luar Negeri
Kanada Perkuat Industri Str...
Luar Negeri
Efek El Nino, Banjir Bandan...
Luar Negeri
Afrika Selatan Potong Pajak...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.