Ayo Ikut Mengawasi, Kepala Desa dan Aparatur Desa Dilarang Terlibat dalam Kampanye
Jumat, 24 Nov 2023, 00:27 WIBSerang - Ayo ikut mengawasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan kepala desa dan aparatur desa untuk tidak terlibat dalam kampanye partai politik.
"Kita akan mengingatkan tidak boleh ada keterlibatan kepala desa dan aparat desa dalam kampanye," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, di Serang, Banten, Kamis (23/11).
Ia mengatakan kepala desa dan aparat desa tidak boleh terlibat dalam kampanye, dan pengawasan tersebut akan dilakukan melalui Bawaslu di tingkat provinsi, kota/kabupaten atau pun masyarakat sekitar.
Sentara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal, mengatakan berdasarkan UU No 6 tahun 2014 dan UU Nomor 7 tahun 2017, aparatur desa tidak boleh terlibat dalam kampanye politik juga menggiring suara ke salah satu paslon.
"Terkait kades itu tidak boleh dilibatkan, tidak boleh melakukan kebijakan yang menguntungkan dan merugikan pihak tertentu," ucapnya.
Ia mengatakan, akan ada sanksi jika terbukti ada aparatur desa yang terlibat dalam kampanye, diantaranya yakni sanksi administrasi, teguran tertulis serta pemberhentian, sementara sanksi pidana juga ada.
"Saya juga sudah menyampaikan kepada kepala desa, masa kampanye nanti jangan sampai kemudian melibatkan diri atau mau dilibatkan dalam politik praktis," katanya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Jangan Cuma Jadi Pasar, Talenta Digital Harus Berdaulat
-
36 Ribu Kades Minta Masa Jabatan Diperpanjang, DPR Siap Bahas dengan Pemerintah
-
Swiss Kirim Bantuan 1 Juta Franc untuk Bantu Kolombia Pulih dari Gempa
-
Siap Digelar, Madani Film Festival 2026 Jaring 108 Film dari 29 Negara
-
Ini Kesaksian Bupati Gowa di Kasus Pengadaan Seragam Sekolah Senilai Rp16 Miliar
-
Sambut HUT RI, Pemprov Banten Beri Hadiah Diskon Pajak Kendaraan 5 hingga 40 Persen
-
Pakar dari UI Ingatkan Publik Akan Bahaya Minuman Kekinian bagi Kesehatan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.