Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polres Bantul Sita Ribuan Knalpot Tidak Standar di 2023

📅 Rabu, 22 Nov 2023, 16:26 WIB | Oleh:
Polres Bantul Sita Ribuan Knalpot Tidak Standar di 2023 Doc: ANTARA/HO/Humas Polres Bantul
Ket. Petugas polisi menyita knalpot tidak standar atau brong pada kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

BANTUL - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyita ribuan knalpot kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar pabrik atau 'brong' di wilayah hukum kabupaten ini selama giat operasi ketertiban kendaraan bermotor pada 2023 hingga minggu ketiga November.

"Selama kurun waktu Januari hingga November 2023 saat ini, kita gencar melakukan operasi knalpot tidak sesuai standar, dan menyita sebanyak 2.166 knalpot 'brong'," kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyanadi Bantul, Rabu.

Menurut dia, operasi dan penindakan knalpot tidak standar itu karena adanya aduan dari masyarakat yang merasa resah. Dan dari sebagian besar pelanggar yang dilakukan penindakan petugas polisi tersebut sudah mengganti knalpotnya dengan knalpot standar.

Jeffry mengatakan, knalpot brong atau yang menimbulkan suara bising hingga memekakkan telinga tersebut bisa memicu berbagai dampak negatif, diantaranya penggunanya bisa terpacu untuk meningkatkan kecepatan kendaraan.

"Orang yang mengendarai kendaraan bermotor dengan knalpot brong ini cenderung untuk menambah kecepatannya sehingga bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas," katanya.

Selain itu, kata dia, penggunaan knalpot brong merupakan bagian dari penyakit masyarakat yang dalam pelaksanaannya mengganggu ketertiban dan ketentraman warga Bantul, karena selain menyebabkan polusi udara, polusi suara, juga dapat meningkatkan emisi gas buang.

"Penggunaan knalpot brong juga bisa menyebabkan gangguan keamanan lainnya seperti tawuran, balapan liar yang berpotensi kecelakaan, serta mengganggu ketertiban umum, kenyamanan dan ketenteraman warga, terlebih jika melintas di area perumahan atau rumah ibadah," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, penindakan terhadap pelanggaran knalpot brong, juga akan dilaksanakan dalam rangka menjaga ketertiban serta menjaga kondusivitas menjelang tahapan kampanye Pemilu serentak 2024.

"Mendekati masa kampanye Pemilu, diimbau para peserta kampanye, terutama bagi peserta yang menggunakan sepeda motor untuk tetap berhati-hati dan mentaati peraturan lalu lintas, untuk memperkecil kemungkinan kecelakaan lalu lintas," katanya.

Ke depan, Polres Bantul berkomitmen melaksanakan penindakan pelanggaran knalpot brong. Apalagi larangan penggunaan knalpot brong tertuang pada UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dan dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp250 ribu.

"Ada aturan yang melarang penggunaan knalpot bising atau brong, tentunya Polres berkomitmen melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut demi terciptanya kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas) yang kondusif di wilayah Bantul," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Modena Tawarkan Diskon hingga 77 Persen di PRJ

16 menit yang lalu | Haryo Brono

Rona
Modena Tawarkan Diskon hing...
Nasional
DPR RI Ingatkan Pariwisata ...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.