Berita Gembira, Kemenkumham Tengah Bahas Kesepakatan Bersama Terkait Royalti
Selasa, 21 Nov 2023, 00:17 WIBJakarta - Berita gembira, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) saat ini tengah membahas kesepakatan bersama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), serta Kepolisian RI, terkait izin keramaian dan lisensi penggunaan lagu lewat pembayaran royalti dari pihak penyelenggara acara.
"Kami sedang membahas dengan Kemenparekraf, Polri, dan Kemenpora untuk menghasilkan semacam kesepakatan bersama untuk memastikan setiap penyelenggara acara membayar royalti sebelum bisa mendapatkan izin keramaian dari polisi atau pihak yang berwenang menerbitkan izin itu," ungkap Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham Anggoro Dasananto di ruang Graha Utama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Jakarta, Senin.
Anggoro mengatakan bahwa melalui kesepakatan tersebut, maka pihak berwenang tidak akan mengeluarkan izin keramaian sebelum pihak penyelenggara acara atauevent organizer(EO) terlebih dahulu melaksanakan kewajiban berupa membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait lagu-lagu yang akan ditampilkan dalam sebuah acara.
"Semua perizinan selain melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh LMKN, harus ada rekomendasi dari Kepolisian bahwa yang bersangkutan sudah membayar royalti. Itu memang tidak dilaksanakan secara serempak, namun secara bertahap karena disesuaikan dengan kondisi masyarakat. Intinya, taati pembayaran royalti bukan untuk pemerintah, LMKN, atau kementerian mana pun, namun untuk pencipta, pelaku seni musik dan sebagainya," papar Anggoro.
Dia melanjutkan bahwa kemauan setiap pihak yang berkewajiban membayar penggunaan karya tersebut merupakan upaya agar hak ekonomi bisa didapatkan sewajarnya. Setiap pihak yang memakai karya orang lain, Anggoro melanjutkan, juga patut menghormati karya cipta tersebut sekaligus memenuhi kewajiban untuk membayar penggunaannya bila memang dikomersialisasikan.
"Bentuk kesepakatan bersama dengan kementerian-kementerian dan Polri untuk sementara ini mungkin semacam surat keputusan bersama. Nanti mekanismenya seperti apa, tentu sangat dinamis di dalam pembahasan dan akan dijadikan satu keputusan yang intinya mengimbau setiap EO untuk membayar," tutup Anggoro.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pastikan Bansos Tepat Sasaran hingga ke Tangan Penerima, Mensos Gandeng PPATK
-
Jannik Sinner Jaga Asa Rebut Takhta Nomor 1 Dunia Usai Melaju ke Perempat Final Paris Masters untuk Kali Pertama
-
Pemprov Malut Gelar Panggung Talenta Siswa Berkebutuhan Khusus
-
Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Upacara Penyambutan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 432/WSJ
-
Yeji ITZY Rilis Konsep Foto untuk Debut Single Solo “Air”
-
Trump Sebut Kesepakatan Dagang dengan Tiongkok akan Adil
-
Keterangan Menko Kumham Imipas terkait demonstrasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.