Solusi Hukum Warga Kepulauan Seribu

Rabu, 15 Nov 2023, 05:25 WIB

JAKARTA - Warga kurang mampu yang tinggal di Kepulauan Seribu akan diberi bantuan hukum jika terjadi masalah yuridis. Saat ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu tengah membahas tata cara pemberian bantuan hukum bagi mereka. Bantuan termasuk untuk mengakses layanan gratis dari 41 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Jakarta yang terakreditasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Kegiatan ini akan mewujudkan asas pemerataan sekaligus membantu masyarakat kurang mampu mendapatkan akses keadilan. Sehingga jika ada kendala hukum, kita siapkan salurannya," kata Wakil Bupati Kepulauan Seribu, M Fadjar Churniawan, saat diskusi kelompok di Jakarta Utara, Senin.

Ket. Foto: Suasana diskusi tentang Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepulauan ­Seribu yang diselenggarakan di Ruang Rapat Gedung Mitra Praja Lantai VI, Jalan Sunter Permai Raya No 1, Jakarta Utara, Senin (13/11). — Sumber: ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham DKI

Dalam pembahasan tersebut disebutkan bahwa permohonan bantuan hukum dapat diajukan secara tertulis atau lisan. Warga diminta melampirkan identitas pemohon dan uraian singkat pokok persoalan. Lampirkan juga surat keterangan tidak mampu dan dokumen terkait pokok perkara.

Pemberi bantuan hukum (PBH) membantu warga dalam memperoleh surat keterangan alamat sementara dan/atau dokumen lain dari instansi yang berwenang sesuai dengan domisili PBH. Ini terutama jika pemohon tidak memiliki kartu identitas wilayah Jakarta.

Sedangkan apabila tidak memiliki surat keterangan tidak mampu, pemohon bantuan hukum dapat melampirkan satu dari sejumlah dokumen pengganti. Misalnya, Kartu Peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat, Kartu Bantuan Langsung Tunai, Kartu Program Keluarga Harapan, dan Kartu Beras Miskin.

Bisa juga menggunakan Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Keluarga Sejahtera, dan Kartu Perlindungan Sosial lainnya. Itu semua sebagai pengganti surat keterangan tidak mampu.

Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan hak asasi manusia, pemenuhan jaminan hak akses terhadap keadilan (access to justice) telah dituangkan dalam Undang-Undang tentang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011.

Fadjar berharap peserta diskusi bertajuk "Konsultasi dan Bantuan Hukum" seperti SKPD/UKPD serta perwakilan kecamatan dan kelurahan bisa menghasilkan sesuatu yang produktif. "Dengan begitu, kelak tidak hanya bentuk diskusi, tapi terinformasi ke masyarakat secara luas," kata Fadjar.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Berita Terbaru

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

Gerak Cepat Atasi Karhutla! Operasi Modifikasi Cuaca Berlanjut, BMKG Kini Bergerak ke Berau

Nasib 193 Pedagang Ikan Kramat Jati Terungkap, Bakal Dipindah ke Lokbin

Bukan Sekadar Kebakaran! Presiden Minta Usut Dugaan Koneksi Pembakar Lahan dan Korporasi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.