Pengamat Politik Nilai Aparat Tidak Netral di Pemilu Harus Diberi Sanksi Tegas
Rabu, 15 Nov 2023, 13:19 WIBJAKARTA - Pengamat politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasis Raharjo Jati menilai aparat keamanan yang terbukti tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 harus diberikan sanksi tegas seperti penundaan kepangkatan. Sanksi itu untuk memberikan efek jera.
"Langkah tegas mungkin bisa sanksi teguran hingga mungkin sanksi penundaan kepangkatan," kata Wasis di Jakarta, Rabu (15/11).
Dia menjelaskan bahwa aparat keamanan hanya perlu fokus pada konsolidasi terkait pengamanan dan kelancaran distribusi logistik pemilu ke berbagai daerah di Indonesia.
Menurut dia, jika aparat melaksanakan dua poin tersebut, maka sudah membuktikan netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
"Apabila aparat fokus pada pengamanan dan kelancaran distribusi logistik pemilu, maka itu sudah cukup membuktikan aparat netral," ujarnya.
Dia menekankan bahwa peran pembina aparatur di masing-masing instansi perlu lebih intensif dalam mengawasi kinerja jajarannya. Selain itu menurut dia, peran inspektorat juga perlu lebih responsif dalam menindaklanjuti temuan2 dugaan ketidaknetralan aparat.
Sebelumnya, beredar surat terkait pakta integritas seorang penjabat kepala daerah yang ditanda tangani aparat keamanan. Dalam pakta integritas tersebut, salah satu poinnya terkait komitmen memenangkan salah satu pasangan calon presiden-calon wakil presiden peserta Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Dapat 57 Emas, Kontingen Indonesia Bersedih, Atlet Andalan Sesak Napas Harus Mundur
-
Dilan Akan Didata Pemprov DKI Agar Pendampingan dan Layanan Kesehatan Tepat
-
Berikut Daftar Harga Emas Galeri24, Antam, dan UBS Pegadaian pada Senin Ini
-
Penuhi Pasokan Oli ke Indonesia Timur, Pertamina Lubricants Perkuat Production Unit Gresik
-
Alphard Tabrak 10 Motor dan 3 Mobil di Menur Pumpungan Surabaya, Lima Orang Luka
-
Orang Tua Pilih Bekerja Dekat Rumah untuk Kurangi Beban Pengasuhan Anak Saat Libur Sekolah
-
Pemkab Sleman Evaluasi Dugaan Kelalaian Pelayanan di RSUD Prambanan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.