Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tindak Tegas, Tersangka Penyeleweng Dana PNPM Mandiri Ini Akhirnya Ditahan

📅 Senin, 13 Nov 2023, 22:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Tersangka Penyeleweng Dana PNPM Mandiri Ini Akhirnya Ditahan Doc: Antara/ HO Kasi Intel Kejari Samarinda
Ket. Tersangka S (tengah) diapit Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda.

Samarinda - Tindak tegas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur, menahan seorang tersangka berinisial S yang diduga menyelewengkan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan di Samarinda yang merugikan keuangan negara senilai Rp206,68 juta.

"Tersangka S ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pada Unit Pengelolaan Keuangan Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) di Kelurahan Sambutan dari PNPM Mandiri Perkotaan," kata Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan di Samarinda, Senin.

Kegiatan dari PNPM Mandiri Perkotaan itu masuk di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) LKM Sambutan Terpadu. Sedangkan anggarannya bersumber dari APBN dan APBD Kota Samarinda tahun 2007 hingga 2013.

Modus yang dilakukan S adalah mengajukan pinjaman fiktif atas nama 35 Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) pada kurun waktu 2012-2013, sehingga merugikan keuangan negara Rp206,68 juta, berdasarkan laporan audit BPKP Provinsi Kalimantan Timur SR-914/PW17/5/2014, tanggal 24 Desember 2014.

"Dalam perkara ini, perbuatan tersangka diduga melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya Firmansyah didampingi Kasi Intel Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem.

Hal ini sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas dasar itu, lanjutnya, Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda menahan S. Tersangka merupakan anggota LKM Sambutan Terpadu yang merangkap sebagai pengelola LKM yang sama.

Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda sejak 13 November hingga 2 Desember 2023.

"Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penuntutan perkara serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHP, karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Megapolitan
Warga Bekasi Akan Dihibur B...
Luar Negeri
Serangan Houthi Meningkat, ...

Kesialan Persebaya atau Dewi Fortuna bagi PSM?

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Kesialan Persebaya atau Dew...
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.