Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Butuh Ketegasan OJK Sikapi Keluhan soal Pinjol

📅 Senin, 13 Nov 2023, 11:22 WIB | Oleh: Tim Penulis
Butuh Ketegasan OJK Sikapi Keluhan soal Pinjol Doc: ISTIMEWA

JAKARTA - Pengaduan masyarakat terhadap layanan jasa keuangan digital atau financial technology (fintech) cukup tinggi. Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus bersikap tegas terhadap pelaku industri fintech yang melakukan pelanggaran.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pengaduan masyarakat terkait penagihan pinjaman dalam layanan pinjaman daring (online) industri fintech peer-to-peer (P2P) lending mencapai sebesar 35,29 persen dari total sebanyak 4.548 pengaduan.

"Perilaku petugas penagihan (pinjaman online/ pinjol) menjadi jenis aduan yang paling mendominasi dari konsumen kita," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, Agusman, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, akhir pekan lalu.

Jumlah pengaduan masyarakat terhadap Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau P2P lending yang diterima OJK selama tiga tahun mencapai sebanyak 4.548 pengaduan.

Pengaduan yang diterima pada 2020 sebanyak 25 pengaduan, selanjutnya meningkat secara signifikan pada 2021 sebanyak 1.726 pengaduan, dan pada 2022 sebanyak 2.797 pengaduan.

Perilaku petugas penagihan memiliki porsi tertinggi sebesar 35,29 persen, diikuti restrukturisasi atau relaksasi kredit 16,40 persen, fraud eksternal berupa penipuan, pembobolan rekening, skimming, cyber crime 14,71 persen. Selain itu, penyalahgunaan data pribadi 6,02 persen, kegagalan atau keterlambatan transaksi 5,80 persen, dan lain-lain 21,78 persen.

Agusman mengatakan menanggapi pengaduan masyarakat, OJK telah mengatur tata cara dalam penagihan dana dari petugas penyelenggara melalui Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi yang diluncurkan pada 8 November 2023.

Aturan itu mewajibkan petugas penagihan diwajibkan mematuhi etika penagihan seperti penagihan tidak diperkenankan dengan cara ancaman, mengintimidasi, dan merendahkan SARA (Suku, Agama, Rasa, Antar golongan). Selain itu, waktu penagihan dilakukan tidak bisa dilakukan selama 24 jam melainkan hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Pinjol Ilegal

Sementara itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Sementara itu, OJK kembali memblokir 302 pinjaman dalam jaringan atau online (pinjol) ilegal dan konten pinjaman pribadi (pinpri) selama September-Oktober 2023.

Sekretaris Satgas PASTI OJK, Hudiyanto, merinci timnya telah memblokir 173 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs web dan aplikasi, serta menemukan 129 konten pinpri yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

"Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomor rekening, nomor virtual account dan nomer telepon serta WhatApp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat," kata Hudiyanto di Jakarta.

Dengan demikian, sejak 2017 sampai 31 Oktober 2023, Satgas menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri atas 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjol ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Hudiyanto kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinpri karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Megapolitan
Daftar Lokasi Samsat Kelili...
Megapolitan
Urus SIM Tak Repot Lagi, Ad...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.