Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

PN Indramayu Gelar Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama oleh Panji Gumilang

📅 Rabu, 08 Nov 2023, 12:52 WIB | Oleh: Tim Penulis
PN Indramayu Gelar Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama oleh Panji Gumilang Doc: antarafoto
Ket. Sidang perdana Panji Gumilang kasus penistaan agama di PN Indramayu.

INDRAMAYU - Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menggelar sidang perdana terdakwa kasus dugaan tindak pidana kasus penistaan agama Panji Gumilang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan setempat, Rabu (8/11).

"Untuk perkara pidana Nomor 365 Pidana Khusus 2023 atas nama AS Panji Gumilang, persidangan dimulai pukul 09.00 WIB," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu Yanto Arianto di sela-sela persidangan.

Dalam sidang yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi didampingi Anggota Hakim I Ria Agustin dan Anggota Hakim II Yanuarni Abdul Gaffar itu, ia menjelaskan Ketua Tim JPU Zulfikar Tanjung membacakan tiga dakwaan terhadap Panji Gumilang, yang berbentuk gabungan yakni kombinasi dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif atau subsider.

Ia menuturkan untuk dakwaan primer yang disampaikan Tim JPU berkaitan dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1946, mengenai menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

"Untuk subsidernya berkaitan dengan Pasal 14 ayat (2) sama juga tentang berita bohong. Lebih subsider lagi Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan dan tidak lengkap," kata Yanto.

Selain itu, Yanto menyatakan bahwa Tim JPU juga mendakwa Panji Gumilang dengan UU ITE yakni Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Di mana UU itu intinya adalah untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan, individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama ras antar golongan atau SARA," ujarnya.

Untuk dakwaan lainnya, ungkap Yanto, yakni Pasal 156 Huruf (a) KUHP mengenai kesengajaan di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Yanto menjelaskan sidang ini bersifat terbuka untuk umum, namun pihaknya tetap membatasi jumlah pengunjung sidang karena kapasitas gedung Pengadilan Negeri Indramayu yang relatif kecil.

"Sidangnya bersifat terbuka untuk umum. Tapi karena kondisi gedung ini kecil, tapi kita batasi," ucap dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Polri Gelar Upacara Serah Terima Panji Tribrata

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Polri Gelar Upacara Serah T...
Megapolitan
Gubernur DKI Cek Pelayanan ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.