Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Para Mantan Hakim MK Prihatin atas Kondisi di MK

24 Rabu, 08 Nov 2023, 00:03 WIB | Oleh:
Para Mantan Hakim MK Prihatin atas Kondisi di MK Para Mantan Hakim MK Prihatin atas Kondisi di MK Doc: ANTARA/BAYU PRATAMA S
Ket. BAHAS HASIL KEPUTUSAN MKMK I Mantan Ketua Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva (ketiga dari kiri) didampingi mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan (dua dari kiri), Aswanto (dua kanan), Harjono (tiga dari kanan). Achmad Sodiki (kiri) dan mantan Sekjen Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar (kanan) memberikan keterangan pers usai diskusi di Jakarta, Selasa (7/11). Diskusi secara tertutup yang diikuti oleh tujuh mantan Hakim Konstitusi tersebut membahas hasil keputusan MKMK untuk kepentingan Hakim Konstitusi agar tetap menjaga harkat, martabat dan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA - Para mantan hakim konstitusi mengungkap rasa prihatin atas pelanggaran hakim konstitusi yang memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 terkait batas usia capres dan cawapres.

"Kami tadi semua mengungkapkan rasa prihatin setelah mendengarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ternyata banyak sekali hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi pada hakim dan Mahkamah Konstitusi," kata Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva.

Dalam diskusi tertutup yang dimulai sekitar pukul 20:15 WIB itu dihadiri oleh sejumlah mantan hakim MK yakni Aswanto, Achmad Sodiki, Maruarar Siahaan, Harjono, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida Indrati, dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Janedjri M Gaffar.

Adapun I Dewa Gede Palguna bersama dengan Maria Farida Indrati menghadiri diskusi tersebut melalui daring.

Hamdan Zoelva mengatakan, sembilan hakim konstitusi yang memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 tentu telah meruntuhkan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut diperburuk oleh Anwar Usman selaku Ketua MK yang terlibat kepentingan dalam memutuskan perkara itu.

"Ternyata banyak hal yang terjadi yang dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi, baik pada proses pemeriksaan maupun dalam putusan Mahkamah Konstitusi itu sendiri. Terutama terakhir yang tercermin dalam putusan nomor 90 yang ramai itu," tuturnya.

Sebagai informasi, perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 melenggangkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa ikut pilpres walaupun belum berusia 40 tahun, karena berpengalaman sebagai kepala daerah. Sebab aturan sebelum pasangan capres cawapres bisa ikut pilpres harus berusia 40 tahun tanpa pengecualian.

Atas putusan MK tersebut, MKMK melakukan sidang etik terhadap sembilan hakim konstitusi. Dalam putusannya, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Selain itu, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ucap Jimly.

Pendapat Berbeda

Anggota MKMK Bintan R Saragih menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan MKMK terhadap Ketua MK Anwar Usman yang terbukti melakukan pelanggaran berat atas kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Ia ingin Anwar Usman diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, bukan sekadar pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

"Dasar saya memberikan pendapat berbeda, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim terlapor sebagai hakim konstitusi, in casu Anwar Usman, karena hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," katanya.

Seharusnya hakim terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran berat diganjar sanksi pemberhentian tidak dengan hormat karena telah diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.

"Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain," tegas Bintan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Homepage Mobile Atas
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Membanggakan! Dua Perempuan Indonesia Jadi Juara Dunia Kewirausahaan Sosial, Apa Rahasia Mereka?

Membanggakan! Dua Perempuan Indonesia Jadi Juara Dunia Kewirausahaan Sosial, Apa Rahasia Mereka?

24 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.