Pengadilan Korsel Tolak Klaim Kuil atas Patung Buddha Milik Jepang

Minggu, 29 Okt 2023, 09:33 WIB

SEOUL - Mahkamah Agung Korea Selatan pada Kamis (26/10) menolak klaim kuil Budha atas patung berusia 700 tahun yang konon dijarah oleh bajak laut Jepang pada abad ke-14. Membuka jalan bagi pengembalian artefak tersebut ke Jepang.

Keputusan tersebut secara efektif mengakhiri perselisihan hukum yang berlarut-larut mengenai patung Bodhisattva Buddha yang sedang duduk berukuran sekitar 50 cm (20 inci), yang dicuri dari kuil Jepang oleh pencuri Korea Selatan pada 2012.

Ket. Foto: File foto yang diambil pada bulan Januari 2013 di Daejeon, Korea Selatan, menunjukkan patung Buddha yang diambil dari kuil Kannonji di Tsushima, Prefektur Nagasaki. — Sumber: Yonhap/Kyodo

Para pencuri tertangkap karena mencoba menjualnya setelah kembali ke rumah, dan patung itu diserahkan ke pemerintah Korea Selatan. Namun, kuil Buseok - sekitar 100 km selatan Seoul - mengajukan gugatan pada 2016 untuk menegaskan hak kepemilikan atas patung tersebut dan menuntut agar dikembalikan.

Pengadilan Korea Selatan awalnya memihak kuil Buseok, dengan mengatakan patung tersebut awalnya dibawa ke Jepang dengan cara yang "tidak normal" alias "penjarahan".

Namun pengadilan banding pada Februari lalu membatalkan keputusan tersebut, dan mengakui bahwa kuil Jepang - kuil Kannon di prefektur Nagasaki - memiliki hak kepemilikan atas patung tersebut.

Mahkamah Agung pada Kamis menguatkan putusan tersebut. Kuil Jepang memiliki hak hukum atas patung tersebut, meskipun pengadilan mengakui keabsahan klaim kuil Korea Selatan bahwa patung tersebut pada awalnya dibuat dan disimpan di sana.

"Kami dapat melihat bahwa patung ini dibuat dan disimpan di Kuil Buseok," kata pengadilan dalam putusannya.

Namun kuil Kannon telah "memperoleh hak hukum" atas artefak tersebut pada 1973, sesuai dengan hukum Jepang.

"Kemungkinan besar bahwa patung ini dijarah oleh bajak laut Jepang pada masa Dinasti Goryeo, tidak membatalkan asumsi kepemilikan kuil Jepang," kata keputusan tersebut, mengacu pada dinasti kuno yang memerintah Korea dari tahun 918 hingga 1392.

Disebutkan juga kuil Kannon telah memiliki patung tersebut sejak 1953 hingga dipindahkan oleh pencuri Korea Selatan pada 2012.

Mempertimbangkan faktor-faktor ini, kuil Buseok di Korea Selatan "kehilangan hak kepemilikannya meskipun diakui sebagai pembuat asli patung tersebut", kata pengadilan.

Pendeta Jepang Setsuryo Tanaka di kuil Kannon mengatakan keputusan itu "rasional".

Harapan utama saya adalah patung itu akan dibawa kembali ke (Nagasaki) dan pemandangannya akan membawa kelegaan bagi masyarakat setempat, katanya.

Sementara itu, pemerintah Jepang akan "mendesak Korea Selatan untuk memastikan bahwa patung Buddha tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya", kata Hideki Murai, wakil sekretaris kabinet.

Patung tersebut saat ini disimpan di Institut Penelitian Nasional Warisan Budaya di kota Daejeon, Korea Selatan, menurut kantor berita Yonhap.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: AFP

Berita Terbaru

Purbaya: Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Paling Cepat bisa Berlaku September 2026

Ajang Lari Cirebon QRIS Run 2026, Sarana Pemkot Cirebon Gencarkan Penggunaan QRIS

Inovasi Investasi dan Layanan Privilege Antarkan Danamon Raih Dua Penghargaan

Dompet Dhuafa Siapkan 81 Ton Bantuan untuk Penyintas Gempa NTT

Purbaya: Insentif Motor Listrik Sudah Bisa Berlaku Mulai September 2026

7.000 Warga Pulau Palue Butuh Air Bersih, KemePU Kerahkan Tandon dan Survei Geolistrik

Gempa Flores Rusak 4 Pasar Tradisional, Mendag: Pasar Inpres Ruteng Ditutup Sementara

OT Group Konsisten Gelar Upacara Kemerdekaan di Pabrik dan Depo

LG Perkuat Pemasaran WashTower, Gandeng Dealer Spesialis untuk Perluas Edukasi Konsumen

Nelayan Kendari Diimbau Waspadai Gelombang Tinggi dan Angin Kencang pada 19 hingga 22 Agustus 2026

KAI Bangun 8 Tower Rusun MBR di Manggarai, Harga dan Skema Kredit Jadi Sorotan

Triwulan II-2026, Sektor Transportasi dan Pergudangan Tumbun 5,65%

InJourney Destination Bantu Rehab Rumah Nenek Kroniah di Sleman Agar Layak Huni

Driver Ojol Ikut Punya Suara! Pemerintah Libatkan Pengendara dalam Aturan Tarif Baru

Pascagempa di NTT, Kemenhub Pastikan Seluruh Bandara di Flores dan Sekitarnya Tetap Beroperasi Normal

Sumatera Utara Diprediksi BMKG Masih Berpotensi Hujan Sepekan ke Depan

Sejarah Mencatat! Akan Ada Pemain Indonesia Pertama Berlaga di Liga Champions

Dari Rumah Kontrakan Menuju Kemandirian Finansial: Perjalanan Inspiratif Seblak Ngapak Bali

Update Transfer Sementara Liga Jerman: Saibari Ditebus Bayern dari PSV Eindhoven, Segini Harganya!

Minim Tempat Rehabilitasi Narkoba, DPRD DKI Dorong Rumah Sakit Khusus

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.