Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Lembaga Musyawarah Kelurahan Dilarang Menjadi Anggota Partai

📅 Rabu, 25 Okt 2023, 05:29 WIB | Oleh:
Lembaga Musyawarah Kelurahan Dilarang Menjadi Anggota Partai Doc: ANTARA/Siti Nurhaliza
Ket. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

JAKARTA - Semua anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) dilarang menjadi anggota partai politik. Penegasan ini dikemukakan Pj Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono,Selasa (24/10).

Heru mengatakan ini terkait pengesahan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang LMK. Menurutnya, perubahan tersebut perlu didukungketentuan peralihan untuk menjamin kepastian hukum. "Ketentuan peralihan ini untuk mengatur bahwa anggota LMK yang ditetapkan sebelum berlakunya perda, tetap menjalankan tugas dan fungsi sampai habis masa kerja selama tiga tahun," kata Heru.

Heru minta DPRD secepatnya membahas perubahan tersebut untuk menyesuaikan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa. Sedangkan materi pokok Raperda perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang LMK meliputi, larangan rangkap jabatan dengan lembaga kemasyarakatan lain.

"Kemudian anggota LMK dilarang menjadi anggota partai politik," tandas Heru. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8 Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Selain itu, perlu pengaturan waktu pengumuman persyaratan secara tertulis dan pendaftaran menjadi anggota LMK. Ini dilakukan tiga bulan sebelum habis masa kerja anggota LMK periode sebelumnya.

Masa kerja anggota LMK selama tiga tahun tidak sesuai dengan Pasal 8 Ayat (3) Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Di situ disebutkan jabatan LKD selama lima tahun.

Heru menambahkan, dalam materi pokok tersebut juga berisi tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota LMK. Selama ini banyak timbul ketidakpastian hukum dalam menentukan mekanisme untuk PAW.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.