Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tindak Tegas, Polisi Amankan 36 Paket Ganja dari Seorang Pengedar di Aceh Barat

📅 Jumat, 13 Okt 2023, 00:04 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Polisi Amankan 36 Paket Ganja dari Seorang Pengedar di Aceh Barat Doc: ANTARA/HO-Dok Humas Polres Aceh Barat
Ket. Polisi memperlihatkan seorang tersangka diduga pengedar narkotika jenis ganja saat diamankan di ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat di Meulaboh, Kamis (12/10/2023).

Meulaboh - Tindak tegas, Personel Satuan Reserse Narkotika Polres Aceh Barat mengamankan sebanyak 36 paket narkotika jenis ganja, dalam penangkapan yang dilakukan di sebuah kompleks perumahan di kawasan Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, kabupaten setempat.

"Puluhan paket ganja ini kami temukan dari seorang tersangka berinisial DG, usia 33 tahun," kata Kasat Narkoba Polres Aceh Barat, AKP Erwo Guntoro dalam keterangannya kepada wartawan di Meulaboh, Kamis.

Ia mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah menetapkan DG sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Mapolres Aceh Barat, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Erwo Guntoro mengatakan tersangka DG berhasil ditangkap petugas, setelah sebelumnya polisi mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika di sebuah desa di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, pada Rabu (11/10).

Setelah mendapat informasi, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat bergerak menuju ke lokasi, dan menangkap seorang laki-laki di sebuah kompleks perumahan.

Dari tangan tersangka DG, petugas turut menemukan sebanyak 36 paket narkotika jenis ganja siap edar, serta dan dua buah plastik besar yang dibungkus dengan plastik warna merah dan plastik warna biru.

"Total barang bukti ganja yang kita temukan secara keseluruhan seberat 732,17 gram," kata Erwo Guntoro menambahkan.

Dalam kasus ini, tersangka DG disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling rendah lima tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara, demikian Erwo Guntoro.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Pameran Batik Jadi Pilihan ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.