Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DPRD DKI Tengah Proses PAW Sebanyak 10 Anggota Dewan Periode 2019-2024

📅 Kamis, 12 Okt 2023, 12:58 WIB | Oleh: Tim Penulis
DPRD DKI Tengah Proses PAW Sebanyak 10 Anggota Dewan Periode 2019-2024 Doc: antarafoto
Ket. DPRD DKI Jakarta

JAKARTA - DPRD DKI tengah memproses pergantian antarwaktu (PAW) sebanyak 10 anggota Dewan periode 2019-2024 dengan berbagai alasan, mulai dari melanggar disiplin partai hingga meninggal dunia.

"Sudah saya tandatangani semua," kata Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi kepada wartawan usai rapat pembahasan dan pendalaman fraksi mengenai Raperda APBD 2024 di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/10).

Edi merinci kesepuluh anggota dewan tersebut dari empat partai, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDI Perjuangan, Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Empat orang dari PSI, yakni Anthony Winza Prabowo yang melanjutkan pendidikan di luar negeri, Anggara Wicitra Sastroamidjojo dan Idris Ahmad mengundurkan diri dan pindah ke PAN. Sedangkan Viani Limardi dipecat lantaran kasus penggelembungan dana reses dan pindah ke Partai Gerindra.

Kemudian, dua orang dari PDIP yakni Cinta Mega yang dipecat karena kasus judi slot saat rapat paripurna DPRD DKI dan Steven Setia Budi Musa yang meninggal dunia pada Senin (9/10).

"Lalu, dua orang dari Partai Gerindra, yakni Adi Kurnia yang pindah ke Partai Demokrat dan Abdul Ghoni pindah ke Partai Nasdem," katanya.

Dua orang lainnya dari PKS, yakni Yusriah yang pindah ke Partai Nasdem dan Muhayar yang meninggal dunia pada Selasa (29/8).

Prasetyo menargetkan proses pengurusan PAW tersebut rampung pada Januari 2024, setelah melalui proses di Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Kementerian Dalam Negeri.

Secara rinci, tahapan PAW dimulai pengajuan surat dari partai masing-masing partai kepada Ketua DPRD DKI Jakarta.

Kemudian, surat akan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Lalu, penetapan itu dikirim kembali ke DPRD untuk diteruskan kepada Gubernur dan Kemendagri.

Selanjutnya, Kemendagri menetapkan surat keputusan (SK) dan dilanjutkan dengan pelantikan anggota DPRD DKI pengganti untuk menyelesaikan jabatan periode 2019-2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus menyatakan para anggota DPRD tersebut masih menerima gaji dan haknya sebagai anggota fraksi sampai proses PAW selesai.

"Kan di surat keputusan (SK) fraksinya masih ada namanya sampai PAW dilakukan. Hak dan kewenangannya masih ada sampai SK Mendagri turun," kata Augustinus.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Daerah
Kemeriahan Gebyar PAUD Yogy...
Megapolitan
Pelatihan Mengemudi Becak L...
Olahraga
Ganda Campuran Indonesia Ra...
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.