Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DPRD Bogor Rancang Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

📅 Selasa, 10 Okt 2023, 13:20 WIB | Oleh:
DPRD Bogor Rancang Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Doc: ANTARA/HO/DPRD Kota Bogor)
Ket. Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor Endah Purwanti (pakai kerudung) saat menyerahkan berkas Raperda pemberian insentif dan kemudahan investasi kepada Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor Dadang Danubrata dalam rapat paripurna internal di gedung dewan setempat, Senin (9/10).

KOTA BOGOR -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat, merancang peraturan daerah (Perda) pemberian insentif berupa keringanan pajak, bantuan modal dan kemudahan investasi bagi pelaku usaha melalui penyediaan data, lahan hingga bantuan teknis.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor Endah Purwanti menyampaikan pembentukan Raperda ini didasari atas Pasal 278, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, serta ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di daerah yaitu pemberian insentif dan pemberian kemudahan investasi diatur dengan perda.

"Rancangan perda ini telah dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bogor dan akan dilanjutkan untuk pembahasan berikutnya," ujar Endah di Kota Bogor, Selasa.

Endah menjelaskan bahwa Perda setelah disahkan, ke depan dapat mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam pemberian insentif serta kemudahan investasi di daerah.

Dengan begitu, kata dia, Perda usulan yang diprakarsai oleh DPRD untuk bersama-sama dibahas Pemerintah Kota Bogor ini diharapkan meningkatkan investasi dan pemerataan pembangunan di daerah.
Selain itu, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kemampuan dan daya saing daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

DPRD Kota Bogor telah menggelar rapat paripurna internal untuk mendengarkan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di gedung dewan setempat, Senin (9/10).
Endah menerangkan berdasarkan rancangan perda pemberian insentif dan kemudahan investasi yang sedang dalam pembahasan DPRD Kota Bogor, di dalam Pasal 6, pemberian insentif diberikan dalam bentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah.

Pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah, pemberian bantuan modal kepada usaha mikro dan atau koperasi di daerah, bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro dan atau koperasi di daerah, serta bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro dan koperasi di daerah.

Sedangkan pemberian kemudahan di antaranya dapat berbentuk penyediaan data dan informasi peluang Investasi, penyediaan sarana dan prasarana, fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi, pemberian bantuan teknis dan penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu.

"Jadi di dalam Raperda inisiatif ini kami ingin menunjukkan bahwa Kota Bogor ini ramah investasi. Namun, menekankan kepada para investor bahwa ada aturan yang harus ditaati, agar tidak ada lagi kasus investor bandel di Kota Bogor," kata Endah.

Juru bicara Fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima menyampaikan pandangan umum dari anggota dewan menyetujui raperda usul prakarsa tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi.
Bima menuturkan para anggota dewan berpesan agar tujuan dan kriteria penerima insentif dan kemudahan investasi harus jelas dan berkeadilan.

Kemudian, pemerintah Kota Bogor juga harus transparansi dan akuntabel dalam pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan investasi, serta dukungan terhadap sektor strategis.

"Kami menekankan bahwa pemberian insentif dan kemudahan investasi diarahkan pada tujuan jangka panjang pembangunan daerah. Pertimbangkan bagaimana pemberian insentif dan penanaman modal saat ini dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan dan mendukung visi dan misi pembangunan jangka panjang," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
DLH Cirebon Kerahkan 9 Truk...
Daerah
Kasus yang Melingkungi Proy...
Daerah
Polres Kerinci Bahas Distri...
Olahraga
Sabalengka di Luar Dugaan D...

Tim Piala Dunia, Maroko Dapat Menjadi Kuda Hitam

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Maroko Dap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.