Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Penceramah Agama Diminta Hindari Kampanye Politik Praktis

📅 Sabtu, 07 Okt 2023, 01:20 WIB | Oleh:
Penceramah Agama Diminta Hindari Kampanye Politik Praktis Doc: ANTARA/HO-mpr.go.id
Ket. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat membacakan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dalam Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Minggu (1/10).

JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta para tokoh dan penceramah agama untuk menghargai proses politik di Indonesia dan menghindari kampanye politik praktis.

"Kami meminta para tokoh dan penceramah, dalam ceramah keagamaan yang disampaikan, juga menghargai proses politik yang sedang berlangsung serta jauh dari upaya provokasi hingga kampanye politik praktis," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, kemarin.

Hal itu disampaikan Bambang Soesatyo terkait Surat Edaran Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan, yang mengatur tujuh ketentuan seputar materi ceramah keagamaan. Salah satunya tidak bermuatan kampanye politik praktis.

"Aturan itu, agar tidak menimbulkan perpecahan antar umat beragama akibat perbedaan pandangan politik," ujarnya.

Bambang Soesatyo juga meminta agar Menteri Agama menghargai kebebasan berpendapat, mengingat kebijakan Kemenag tersebut. Walaupun dimaksudkan untuk mengatur dengan tujuan memberikan panduan bagi pengurus dan pengelola rumah ibadah, termasuk tokoh penceramah.

Imbauan Bukan Paksaan

Selain itu, Bambang Soesatyo juga meminta Kemenag melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan unsur pentahelix lainnya, agar secara masif mensosialisasikan surat edaran perihal ceramah keagamaan ke seluruh rumah ibadah, untuk dijadikan pedoman bagi para pemuka atau penceramah agama.

"Kami meminta Kemenag untuk tidak memaksakan dan hanya mengimbau para penceramah agar mampu memosisikan diri, tanpa memihak golongan tertentu saat menyampaikan khutbah atau ceramahnya, berdasarkan prinsip kebebasan menyampaikan pendapat sesuai UUDN 1945," pesannya.

Seperti diketahui Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Ceramah Keagamaan Nomor 09 tahun 2023. Edaran tersebut salah satunya berisi larangan mensyiarkan ceramah bermuatan politik di rumah ibadah.

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Saiful Rahmat Dasuki mengatakan edaran tersebut bertujuan untuk mencegah terganggunya kondusifitas rumah ibadah selama tahun politik menjelang Pemilu 2024. Dia menegaskan, rumah ibadah tidak boleh digunakan untuk tempat berkampanye.

"Memang rumah ibadah, politik identitas itu kan tidak boleh jadi alat kampanye. Pedoman itu mengingatkan saja hal yang sudah ada. Jadi mudah-mudahan tahun politik tidak mengganggu kondusivitas peribadatan," ujar Saiful di Jakarta, Rabu lalu.

Meski demikian, pihaknya tidak akan melakukan pengawasan khusus terhadap rumah ibadah. Dia meminta agar para pemuka agama mampu menjaga suasana kondusif di tengah tahun politik. "Pengawasan enggak tapi kita memang lebih memaknai lagi kepada dai, juru dakwah baik di rumah ibadah atau tempat lain menjaga kondusifitas rumah ibadah," jelasnya.

Sebagai informasi, SE tentang Pedoman Ceramah Keagamaan salah satu poinnya mengatur materi ceramah keagamaan agar tak bermuatan kampanye politik dan memprovokasi masyarakat. Penceramah agama memegang peranan sangat penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan, meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan umat beragama, dan memelihara kesucian rumah ibadat.

Sementara itu, Menag Yaqut Cholil Qoumas akan menerbitkan aturan yang membatasi kampanye politik elektoral di lingkungan pendidikan keagamaan, seperti pondok pesantren, madrasah, dan perguruan tinggi. "Kita tidak akan memberikan aturan yang membebaskan orang bisa melakukan kampanye politik yang sifatnya elektoral," ujar Menag Yaqut di Jakarta, Jumat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Pentagon Tutup Mulut soal E...
Megapolitan
Urus SIM Tak Repot Lagi, Ad...
Daerah
Pemulihan sawah pascabencan...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.