Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Warga Jakarta Jangan Hanya Diberi Informasi Normatif

📅 Jumat, 06 Okt 2023, 05:29 WIB | Oleh:
Warga Jakarta Jangan Hanya Diberi Informasi Normatif Doc: ANTARA/Nabil Ihsan
Ket. Tangkapan layar Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho dalam seminar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di Jakarta, Kamis (5/10/2023).

JAKARTA - Di era keterbukaan sekarang, Badan Publik DKI harus memenuhi permintaan informasi sesuai dengan harapan warga. Informasi jangan lagi sekadar respons normatif. Penegasan ini disampaikan Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta.

"Pemprov Jakarta sudah tidak zamannya lagi menyampaikan informasi normatif. Mereka harus menyampaikan informasi sesuai dengan kebutuhan dan permintaan masyarakat," tandas Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, KI Provinsi DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho.

Dia mengatakan ini dalam seminar Undang-Undang No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Kamis (5/10). Agus menjelaskanbahwa UU KIP sudah mewajibkan Badan Publik, termasuk badan pemerintah dan nonpemerintah, menyampaikan informasi secara berkala kepada umum.

Informasi tersebut harus disampaikan secara mandiri, tanpa harus diminta terlebih dulu oleh rakyat. Apalagi, jika informasi tersebut tergolong serta-merta. Ini adalah informasi terkait hajat hidup orang banyak seperti informasi kebencanaan. Informasi seperti ini harus segera disampaikan, tidak boleh ditunda-tunda.

"Jadi, ibarat informasi itu dipasang di etalase berupa situs internet, media sosial atau lainnya," tegasnya. Meski demikian, Agus mengutarakan, tidak seluruh informasi Badan Publik perlu diberikan kepada masyarakat. Sebab Badan Publik boleh menetapkan informasi tertentu sebagai dikecualikan dari akses publik.

Informasi yang boleh dikecualikan, kata dia, di antaranya terdiri dari penegakan hukum, pertahanan, keamanan, data intelijen, data pribadi, dan rekam medis. Agus menguraikan bahwa permohonan sengketa informasi yang diajukan warga kepada KI Provinsi DKI Jakarta naik secara signifikan tahun ini.

Sampai dengan Oktober, KI Provinsi DKI Jakarta sudah mencatat 94 register perkara sengketa informasi. Padahal, badan tersebut hanya menangani 20 register perkara sepanjang 2022. "Ini menunjukkan adanya masalah dalam tata kelola informasi publik. Ada yang macet," ucap Agus.

KPK Corner

Sementara itu, guna mendekatkan informasi kepada masyarakat, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Jakarta bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meresmikan "KPK Corner" di Perpustakaan Jakarta, Komplek Taman Ismail Marzuki, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.

Kepala Dispusip DKI Jakarta, Firmansyah mengatakan, KPK Corner ini berawal dari keinginan untuk mengedukasi dan sosialisasi antikorupsi kepada pengunjung perpustakaan. "Keberadaan KPK Corner ini menambah koleksi buku yang telah memiliki 418 ribu eksemplar atau 200 ribu judul buku," katanya.

Firmansyah dikutip jakartagoid, memastikan, terus bersinergi dengan KPK, khususnya dalam menggunakan fasilitas perpustakaan untuk kegiatan positif seperti menginformasikan dan edukasi antikorupsi. "Ini merupakan bagian dari literasi. Di era digital banyak informasi yang patut didalami," ujarnya.

Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, menambahkan, saat ini KPK Corner sudah tersedia di perguruan tinggi Bandung, Bogor, Yogyakarta, dan Sumatera. Khusus Jakarta, KPK Corner didirikan dengan menggandeng Dispusip DKI. "Kami melihat perpustakaan selalu ramai dikunjungi. Pengunjung tidak hanya berasal dari kalangan mahasiswa, tapi juga pelajar dan ibu rumah tangga," tuturnya.

Dia menjelaskan, dengan jumlah pengunjung yang banyak, jangkauan dalam memberikan literasi dan informasi antikorupsi akan sangat efektif melalui perpustakaan milik Pemprov DKI Jakarta ini. "Melalui perpustakaan kami bisa mendidik antikorupsi lewat literasi," tandasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Megapolitan
Daftar Lokasi Samsat Kelili...

Pemulihan sawah pascabencana di Aceh

1.5 jam yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pemulihan sawah pascabencan...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.