Polisi Tetapkan Dua Tersangka Lift Jatuh Tewaskan Lima Orang di Ubud

Selasa, 26 Sep 2023, 13:26 WIB

GIANYAR - Aparat Kepolisian Resor Gianyar menetapkan dua orang tersangka jatuhnya inclinator atau lift di Ayu Terra Resort Ubud, Desa Kedewatan, Kabupaten Gianyar, Bali, yang menyebabkan lima orang meninggal dunia.

Kepala Kepolisian Resor Gianyar, AKBP Ketut Widiada, di Gianyar, Bali, Selasa (26/9), mengatakan, kedua tersangka adalah Vincent Juwono yang merupakan pemilik sekaligus general manager Ayu Terra Resort dan Mujiana selaku teknisi yang mengerjakan lift itu.

Ket. Foto: Aparat Kepolisian Resor Gianyar menunjukkan barang bukti terkait jatuhnya lift yang menewaskan lima orang. — Sumber: antarafoto

Setelah dilakukan sejumlah tindakan penyelidikan sejak 1 September 2023, penyidik Satreskrim Polres Gianyar meyimpulkan keduanya adalah pihak yang paling bertanggung jawab terhadap insiden maut yang menewaskan lima orang karyawan di Ayu Terra Resort Ubud, Bali.

"Berdasarkan keterangan saksi dan ahli dan hasil Lab Forensik Polri, serta didukung dengan barang bukti yang sudah disita, kami menyimpulkan dari penyidik bahwa sudah terdapat lebih dari dua alat bukti untuk menentukan tersangka dalam peristiwa jatuhnya lift inklinator di Ayu Terra Resort pada Jumat 1 September 2023 sehingga menyebabkan lima karyawan Ayu Terra Resort meninggal dunia," kata Widiada.

Ia menyatakan Mudjiana yang sebelumnya berstatus sebagai saksi kini ditingkatkan menjadi tersangka dengan perannya selaku mekanik inklinator yang sesuai data Kementerian Tenaga Kerja bukan sebagai ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) elevator dan eskalator.

Widiada menjelaskan Mudjiana bertugas merancang, membuat dan mengoperasionalkan inclinator tanpa menggunakan ketentuan K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6/2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja elevator dan eskalator sehingga inklinator yang ada di Ayu Terra Resort tidak sesuai standar dan menyebabkan tali seling putus hingga adanya korban jiwa.

Terhadap saksi Mudjiana pun dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dengan sangkaan pasal 359 KUHP juncto pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6/2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja elevator dan eskalator, juncto pasal 190, juncto pasal 87 UU Nomor 13/2023 tentang Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, terhadap Juwono selaku pemilik sekaligus pengelola Ayu Terra Resort sudah merancang dari awal untuk membuat inklinator di Ayu Terra Resort tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan.

Widiada menjelaskan tersangka Juwono adalah orang yang menggunakan inklinator yang dibuat oleh saksi Mudjiana dimana inklinator yang dibuat oleh Mudjiana dan dilakukan pergantian tali seling dari tiga tali seling menjadi satu tali seling tidak sesuai dengan ketentuan K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6/2017 tentang keselamatan dan Kesehatan Kerja elevator ataupun eskalator.

"Saksi Vincent selaku owner, langsung menggunakan lift atau inclinator tersebut sebelum inclinator dilakukan pengujian terlebih dahulu kepada ahli K3 untuk mengetahui apakah lift atau inklinator sesuai standar atau layak dioperasionalkan sehingga akibat dari kelalaian yang dilakukan oleh VJ menyebabkan adanya korban jiwa," kata dia.

Karena itu, terhadap saksi Vincent dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dengan sangkaan pasal 359 KUHP juncto pasal 46 ayat 3 UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2/2022 tentang cipta kerja menjadi UU, juncto pasal 46 ayat 3 UU Nomor 28/2002 tentang bangunan gedung, pasal 86 peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6/2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja elevator dan eskalator, juncto pasal 190, juncto pasal 87 UU Nomor 13/2023 tentang Ketenagakerjaan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polisi belum melakukan penahanan terhadap keduanya. Polisi akan kembali melakukan pemeriksaan kepada keduanya setelah surat pemanggilan dilayangkan Pada Jumat 29 September 2023.

"Untuk sementara kami belum buat panggilan. Jumat (29/9) panggilan akan dilayangkan kepada kedua tersangka dan setelah itu tersangka akan ditahan," kata dia.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Rumah Harimau Sumatera Ikut Hangus Dilalap Kebakaran Hutan

Aturan Baru Tarif Pengantaran Barang dan Makanan Ojol Digodok Kemkomdigi, Tak Adopsi Skema 92:8, Fokus bagi Hasil Adil

LG UltraGear Native 1000Hz Segera Hadir di Indonesia

Impor Udang Vaname 120 Ton Lewat Kawasan Berikat, KKP Minta Industri Utamakan Produksi Lokal

D'Masiv Bikin Album Full Berbahasa Inggris, Beri Warna Baru bagi Massivers

Tapak Tumbuh Hadir di JIA Curated 2026, Ubah Jejak Bumi Menjadi Pengalaman Spasial

Waspada! Modus Paket Umrah di Bawah Rp26 Juta, Kemenhaj Ingatkan Jemaah Indikasi Penipuan

Dopamine Land Hadir di Jakarta, Tawarkan Pengalaman Hiburan Multisensori

Festival Pacu Jalur 2026 di Kuansing Dibuka Plt Gubernur Riau, Ini Jadwal Lengkapnya!

FLONA 2026 Digelar di Lapangan Banteng, Pamerkan Kekayaan Flora-Fauna Nusantara

PLN Berhasil Pulihkan Keseluruhan Sistem Kelistrikan Flores Pasca Gempa M7,7

Pertamina Tambah Fasilitas Dermaga Jetty di Terminal BBM Manggis Bali, Amankan Pasokan BBM Bali-Nusra

PT KAI dan KCIC Gelar Program EduTrain bagi 81 Anak Panti Asuhan

Gubernur Pramono Lantik 7 Pejabat Eselon II DKI Jakarta, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

Satu Dekade EMOS Perkuat Ekosistem Kesehatan Digital Indonesia

Pemkot Kembali Gelar Bandung Great Sale 2026

Bank Mandiri Perkuat Sinergi dengan Garuda Indonesia lewat GATF 2026, Bidik Transaksi Travel Nasabah

Pemkot Bandung Upayakan Akses Air Bersih bagi Warga Cihanja

Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Pengantin Pesanan

Pemkot Bandung Segera Tanam Kembali Pohon di Jalan RE Martadinata

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.