Siap-siap, Pemerintah Larang 'Social Commerce' Fasilitasi Transaksi Dagang
Senin, 25 Sep 2023, 16:05 WIBJAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan Kemendag pada Senin (25/9) ini akan meneken peraturan yang melarang platform "social commerce" memfasilitasi transaksi perdagangan.
Mendag Zulhas, sapaan akrabnya, mengatakan platform "social commerce" hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi bagi pengguna.
"'Social commerce' itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi," kata Zulhas setelah rapat yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9).
Zulhas menganalogikan platform "social commerce" seperti hanya televisi yakni dapat digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, namun tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.
"(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan," kata dia.
Aturan tersebut akan tertuang dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Zulhas menyebut peraturan baru hasil revisi permendag tersebut akan ditandatanganinya pada Senin sore ini.
Dalam revisi permendag itu, Zulhas menyebut, pemerintah juga akan memisahkan secara tegas platform "social commerce" dan "social media".
"Tidak ada sosial media, ini tidak da kaitannya, jadi dia harus dipisah. Jadi algoritmanya itu tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi, apa namanya, untuk kepentingan bisnis," kata dia.
Selanjutnya, ujar Zulhas, yang akan diatur dalam revisi permendag itu adalah positive list atau daftar barang yang diperbolehkan untuk diimpor. Ia mencontohkan salah satu barang yang tidak boleh diimpor adalah batik.
"Kalau dulu ada negative list. Sekarang (positive list) yang boleh, yang lainnya tidak boleh, akan diatur. Misalnya batik, buatan Indonesia, di sini banyak kok," ujarnya.
Barang impor, kata Zulhas, juga akan mendapat perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri. Misalnya untuk makanan impor harus memiliki ketentuan sertifikasi halal, sedangkan untuk barang perawatan kulit atau kecantikan harus memiliki izin dari BPOM RI.
"Kalau barangnya elektronik harus ada standardnya. Jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline," ujar dia.
Revisi permendag itu juga akan melarang penjualan barang impor di bawah harga 100 dolar AS atau setara dengan Rp1,54 juta (asumsi kurs saat ini Rp15.400 per dolar AS).
"(Revisi Permendag mengatur) tidak boleh bertindak sebagai produsen. Yang terakhir kalau impor, kita satu transaksi 100 dolar AS minimal," kata Zulhas.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
KKP Sidak Kapal di Bali! ABK Kini Dilindungi Konvensi ILO 188, Ini Temuan Mengejutkannya
-
BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berawan Tebal pada Selasa (28/7)
-
Presiden Kazakhstan Desak Russia Bekukan Perang Ukraina, Tokayev: Semua Ini Harus Dihentikan
-
Pedagang dan Distributor Pertanian se-Sumbar Bentuk Asosiasi, Perkuat Sinergi Usaha.
-
BI Proyeksikan Ekonomi Jakarta 2026 Tumbuh 4,9% - 5,7%, Inflasi Terjaga
-
Vietnam Gandeng VFS Global Perkuat Promosi Pariwisata, Bidik Pasar Indonesia
-
Kemendikdasmen Percepat Data Sekolah Rusak akibat Gempa NTT
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.