Soal Turunan UU Kesehatan, Kemenkes Buka Ruang Partisipasi Publik
Kamis, 14 Sep 2023, 08:29 WIBJAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan masukan kepada pemerintah seputar susunan aturan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Kami mengundang seluruh masyarakat untuk dapat memberikan segala aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Kesehatan. Berbagai masukan yang diberikan sangat penting bagi penyusunan aturan turunan UU Kesehatan yang lebih komprehensif," kata Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/9).
Usai disahkannya Rancangan Undang-Undangan Kesehatan menjadi Undang-Undang Kesehatan pada 11 Juli 2023, kata Syahril, kini pemerintah tengah bersiap untuk menyusun aturan turunan dari implementasi UU tersebut.
Ia memastikan bahwa proses penyusunan aturan akan dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan partisipasi publik yang seluas-luasnya.
Guna menampung berbagai masukan dan aspirasi serta membuka ruang diskusi bersama dengan seluruh elemen masyarakat, Kementerian Kesehatan telah menyediakan saluran khusus yang bisa diakses di lamanhttps://partisipasisehat.kemkes.go.id
Portal tersebut sudah biasa diakses masyarakat yang ingin memberikan masukan maupun usulan terkait proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) implementasi dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Tak hanya membuka partisipasi publik, Kemenkes dalam waktu dekat juga akan melakukan sosialisasi dan konsultasi publik terhadap substansi RPP UU Kesehatan yang akan dilaksanakan secara daring melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan.
Jubir Syahril mengatakan penyerapan aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk menampung berbagai masukan dan usulan yang sebelumnya belum terakomodasi dalam UU Kesehatan.
Ia berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mewujudkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), sehingga hak publik untuk didengar, dipertimbangkan dan mendapatkan penjelasan dapat terfasilitasi dengan baik.
Kemenkes telah mendelegasikan aturan turunan dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 ke dalam 108 pasal untuk diatur ke dalam 101 pasal PP, dua pasal Peraturan Presiden (Perpres), dan lima pasal Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran
-
Banjir Bandang Nepal Tewaskan 734 Orang, 2.498 Masih Hilang Usai Gletser Runtuh
-
2 Bulan Antrean Berular di SPBU, Pertamina Sulawesi Bongkar Biang Kerok dan Gandeng Satgas
-
Vaksinasi Rabies Gratis untuk Hewan Peliharaan Digelar di Balai Karantina
-
Warga Banyumas Mengeluh karena Harga-harga Kebutuhan Pokok Mulai Naik
-
Pemkot Gelar Gebyar Bandung Utama demi Dekatkan Layanan Publik kepada Warga
-
No Na akan Rilis Album Perdana “Island Girl” pada September 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.