Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tindak Tegas, JPU Tuntut Tiga Mantan Pejabat Dinkes Sukabumi dengan Pasal Berlapis

📅 Kamis, 07 Sep 2023, 00:51 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, JPU Tuntut Tiga Mantan Pejabat Dinkes Sukabumi dengan Pasal Berlapis Doc: Antara/Aditya Rohman
Ket. Pembacaaan tuntutan oleh JPU Kejari Kabupaten Sukabumi terhadap tiga terdakwa yang merupakan mantan penjabat Dinkes Kabupaten Sukabumi terkait kasus SPK fiktif tahun anggara 2016 yang digelar di Pengadilan Tipikor Jabar, Bandung pada Rabu, (6/9).

Sukabumi - Tindak tegas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, menuntut tiga mantan pejabat Dinas Kesehatan setempat yang merupakan terdakwa korupsi modus surat perintah kerja (SPK) fiktif dengan pasal berlapis pada sidang di Pengadilan Tipikor Jawa Barat, di Bandung, Rabu.

"Tuntutan yang kami lakukan terhadap ketiga terdakwa ini sesuai dengan kesalahannya, karena akibat perbuatannya membuat SPK keuangan fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016 yang dicairkan melalui Bank Jabar Banten negara mengalami kerugian lebih dari Rp25 miliar," kata Kepala Seksi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi, Rabu.

Adapun tuntutan untuk ketiga terdakwa yakni terdakwa Saeful Ramdhan yang saat itu menjabat sebagai Kabid Promosi Kesehatan Dinkes Kabupaten Sukabumi dituntut sesuai dakwaan pertama subsidair Pasal 3 Jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sesuai dengan pasal tersebut terdakwa dituntut penjara selama satu tahun enam bulan penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp400 juta, subsider kurungan penjara selama lima bulan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;

Kemudian untuk terdakwa arun Alrasyid yang saat itu atau pada 2016 menjabat Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan lingkungan (P2PL) Dinkes Kabupaten Sukabumi sesuai dakwaan pertama subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk tuntutannya hukuman penjara selama dua tahun enam bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp100 juta, subsider kurungan selama lima bulan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,12 miliar.

Jika dalam satu bulan uang pengganti tidak dibayarkan maka harta benda dan/atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk mengganti sejumlah uang pengganti yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana subsider selama satu tahun lima bulan penjara.

Sama halnya dengan kedua terdakwa sebelumnya, terdakwa Dian Iskandar selaku pejabat pengadaan barang dan jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes Dinkes Kabupaten Sukabumi tahun 2016 juga dituntut dengan pasal yang sama hanya saja untuk kurungan penjara JPU menuntut selama satu tahun enam bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp500 juta subsider kurungan selama lima bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan

Wawan mengatakan barang bukti yang disita dari ketiga terdakwa ini berupa uang tunai senilai Rp25.08 miliar dirampas untuk negara casu quo (cq) atau dalam hal ini Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Palabuhanratu. Untuk sidang selanjutnya ditunda satu pekan atau pada 13 September 2023 agenda dilanjutkan dengan pembacaan pledoi (pembelaan) dari para terdakwa.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Megapolitan
Warga Bekasi Akan Dihibur B...
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.